Bongkar Post – Dinas DPMPTSP Maksimalkan Pelayanan Melalui Online 3 (tiga) Aplikasi

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Barat,

Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memaksimalkan pelayanan perizinan secara online melalui tiga aplikasi utama. Hal ini guna memudahkan pelayanan perizinan dan non perizinan diwilayah setempat.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lambar, Daman Nasir saat ditemui diruang kerjanya, Senin (21/08/23) mengatakan, tujuan menerapkan pelayanan berbasis online tidak lain untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses segala permohonan perizinan.

Hal ini berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaga berbassis resiko. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah.

Kemudian peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang pendelegasian kewenangan bupati dibidang p3layanan perizinan dan non perizinan kepada  Kepala Dinas Pebananaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Bahwa pada pelaksanaan pendelegasian kewenangan bupati di Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ada sebayak 1.296 jumlah layanan perizinan dan non perizinan yang dilaksanakan berbasia aplikasi,” kata Daman Nasir.

Antaranya, perizinan berusaha berbasis resiko BerKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang terdiri dari 11 sektor, sektor perikanan, sektor pertanian, lingkungan hidup, sektor perindustrian, sektor perdagangan, transportasi, sektor kesehatan, sektor pariwisata, sektor ketenagakerjaan, sektor pos, telekomunikasi penyiaran dan sistem transaksi elektronik serta sektor pendidikan dan kebudayaan.

Untuk rincian, lanjut Daman, jumlah KBLI resiko rendah sebanyak 637, KBLI resiko menengah rendah 314, KBLI resiko menengah tinggi 207 dan 87 KBLI resiko tinggi.

Sementara, perizinan berusaha non KBLI meliputi empat sektor dengan rincian, 25 sektor kesehatan, 4 sektor PUPR, 6 sektor lingkungan hidup dan 4 sektor perdagangan.

Sedangkan perizinan non berusaha non KBLI meliputi tiga sektor dengan rincian, sektor pertanian Satu, Dua sektor PUPR dan Tiga sektor lingkungan hidup.

“Untuk non perizinan dengan dua sektirnya yakni sektor sosial lima serta sektor kesatuan bangsa dan politik satu,” lanjutnya.

Dalam pelaksanaan perizinan berbasis aplikasi ini, pihak DPMPTSP Lambar menyediakan dan menggembangkan tiga aplikasi berbeda, antaranya, oss.go.id untuk pengurusan permohonan perizinan berusaha berKLBI. Sedangkan untuk pengurusan permohonan perizinan non KBLI dan perizinan non berusaha non KBLI dan non perizinan dapat diakses melalui sicantikcloud.go.id .

“Sementara untuk pengurusan perizinan bangunan dan gedung dapat melalui aplikasi simbg.pu.go.id,” jelasnya.

Pada pelaksanaanya DPMPTSP Lambar telah menggunakan aplikasi OSS-RBA, SIMBG dan SiCANTIK Cloud pada layanan perizinan dan non perizinan. Namun, pada pelaksanaanya aplikasi SiCANTIK Cloud mengharuskan pengguna yaitu DPMPTSP untuk membuat atau mengafirmasi layanan petizinan non berusaha secara mandiri sesuai jenis layanan perizinan non berusaha yang menjadi kewenangan DPMPTSP.

“Karena aplikasi SiCANTIK Cloud hanya menyiapkan home basenya saja, hal ini berbeda dengan aplikaso OSS-RBA dan SIMBG yangmana kedua aplikasi ini sudab tersistem dengan design baku oleh pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan gang berlaku,” jelas Daman.

Sehingga layanan non perizinan sektor kesatuan bangsa dan politik berupa surat keterangan penelitian telah diaplikasiskan secara online melalui sicantikcloud.go.id dan pemohon dapat mengakses secara mandiri dari mana saja dan kapan saja.

“Persyaratan betkas yang akan diupload yakni, scan E-KTP, foto berwarna terbaru berlatar belakang merah dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 500 kb. Kemudian scan surat permohonan rekomendasi kepada OPD teknis, scan surat permohonan kepada kepala DPMPTSP. Scan SK pengesahan sebagai badan hukum bagi ormas, scan surat terdaftar untuk ormas tidak berbadan hukum serta scan propisal penelitian,” paparnya.

Kemudian setelah persyaratan telah di upload pada aplikasi maka dinas teknis yaitu Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Lambar akan memberikan rekomendasi dan menguploadnya pada aplikasi.

“Setelah itu baru DPMPTSP akan memproses izin dan mengirimkan file izinnya via WA kepada pemohon. Dengan pelaksanaan ini pemohon tidak perlu lagi datang untuk mengantarkan betkas persyaratan atau datang kembali untuk mengambil izinnya,” pungkasnya. (ukun)

Pos terkait