Bandar Lampung, BP
SDN 2 Harapan Jaya Sukarame diduga pungli. Pihak sekolah jual buku LKS ke siswa.
Tak hanya LKS, pihak sekolah juga menjual seragam sekolah, dan ada iuran siswa.
Walimurid mengaku keberatan dengan adanya pungutan tersebut. Walimurid juga heran terkait harga seragam sekolah dasar yang mencapai Rp600.000, dan uang LKS Rp100.000.
“Siswa diminta beli buku LKS melalui guru, dan itu atas arahan kepsek,” ujar sumber.
Mulyadi, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung mengatakan, pihaknya sudah menghimbau seluruh kepala sekolah, bahwa siswa tidak boleh dipaksa membeli seragam.
Apabila sekolah menjual seragam yang tidak dijual di pasaran, harusnya dijual melalui koperasi tanpa paksaan dan harganya terjangkau.
Begitu juga dengan buku LKS dan iuran. Menurutnya, buku LKS tidak wajib dan tidak boleh dijualbelikan, karena sudah ada buku kurikulum melalui dana BOS.
Disdik menghimbau agar sekolah tidak melakukan penarikan uang, kecuali inisiatif siswa sendiri.
“Buku LKS itu sebenarnya tidak wajib dan tidak boleh, sudah ada buku kurikulum sebagai bahan ajar yang di cover oleh dana BOS,” kata Mulyadi.
Sementara jika ada uang iuran, biasanya digunakan untuk mempercantik kelas.
“Tetapi kita tidak mewajibkan,” tandasnya.
Terkait dana BOS, dihitung dari jumlah siswa dengan bantuan dari pusat sebesar Rp900.000 per siswa, dikali jumlah siswa di sekolah tersebut.
“Pencairan dibagi dua tahap dalam setahun, dan itu disampaikan dalam RKAS kepada guru-guru,” jelasnya.