Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Diduga cacat hukum kuasa hukum terdakwa pemalsuan tanda tangan ajukan eksepsi.
Team penasehat hukum, Sahrir Hamid bin (alm) Abdul Hamid, menyampaikan esepsi yang ditujukan kepihak pengadilan negeri tanjung karang, bahwa perkara tersebut cacat dan layak dibatalkan demi hukum dan keadilan pada hari senin (10/06/2024).
Kuasa hukum menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum dalam perkara no reg : 417/Pid.B/2024/PN.tjk, meminta jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, terdakwa Sahrir Hamid bin (alm) Abdul hamid.
Dalam dakwaan tersebut majelis hakim masih mempertimbangkan untuk penangguhan penahan dan akan memulai sidang kembali pada hari kamis (13/06/2024).
Saat ditemui team media Donal Andrias, SH..MH, menjelaskan bahwa dugaan terkait dakwaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak penasehat hukum dalam surat-surat dakwaan dari jaksa penuntut umum.
“Kata Donal Andrias, SH.,MH selaku salah satu kuasa hukum terdakwa”.
Terkait dari klien kami diduga memalsukan tanda tangan, berdasarkan hasil uji lab tersebut menyatakan non edintik, tetapi terkait hasil non edintik tersebut belum tentu masuk kedalam unsur keranah pemalsuan tanda tangan.
(Diki)