Bongkar Post – Dicaplok Bank Jatim, Ketua DPRD Sebut Bank Lampung tak Lagi Jadi Kebanggaan 

Bandar Lampung, BP
Bank Lampung yang dicaplok Bank Jatim lantaran tidak bisa memenuhi penyertaan modal inti minimum Rp3 triliun sesuai Peraturan OJK No. 12 Tahun 2020 Bab IV Pasal 8 ayat 1, 2, dan 5 mengatur tentang Modal Inti, dapat berbagai sorotan, Legislatif juga Akademisi.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay,  menilai bahwa pendirian BUMD di daerah terkesan latah dan kejar prestise.
“Tidak dipikirkan dengan matang. Banyak BUMD tak bertahan lama,” ujar Mingrum, pada suatu kesempatan.
Dia pun mengatakan, dengan diambil alihnya Bank Lampung oleh Bank Jatim, maka Bank Lampung bukan lagi kebanggaan rakyat Lampung.
“Setelah KUB diberlakukan, manajemen inti diambil alih Bank Jatim, maka Bank Lampung bukan lagi kebanggaan masyarakat Lampung,” tegas politisi PDIP ini, saat ditemui Bongkarpost.co.id, pekan lalu, di kawasan Way Halim Pemai.
Dikatakan, semua BPD harus ikut aturan OJK, baik permodalan inti minimum maupun manajemen yang sehat.
“Ya, semua tergantung siapa kepala daerahnya,” tandas Mingrum.
Turun Level
Tak jauh beda, Akademisi Dedy Hermawan mengatakan, dengan kondisi seperti ini Bank Lampung bakal turun level.
“Selain faktor manajemen, pemerintah daerah harus serius memperhatikan persoalan ini. Bisa jadi efek kalah bersaing dengan Bank DKI, BJB, dan Bank Banten yang telah eksis di Lampung. Suntikan permodalan mereka cukup memadai. Semua dikembalikan siapa kepala daerahnya selaku pemegang pemilik utama, tiap pemimpin beda-beda arah kebijakannya,” beber Akademisi FISIP Universitas Lampung ini.
Diberitakan sebelumnya, Bank Lampung yang telah melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), ternyata masuk dalam 12 BPD yang belum memenuhi ketentuan, yaitu terkait masalah Modal Inti Minimum (MIM) yang belum mencapai Rp 3 triliun. Dengan kondisi seperti itu, akhirnya Bank Lampung memilih opsi melakukan konsolidasi dalam bentuk Kelompok Usaha Bank (KUB).
Rencananya, Juni 2024 akan dilakukan penandatanganan KUB dimana Bank Lampung akan menjadi anak perusahaan Bank Jatim. Opsi yang terpaksa diambil karena terancam degradasi menjadi BPR.
Desakan segera mencari investor luar berasal dari POJK dan dorongan Kemendagri dalam rangka “penyelamatan” BPD daerah. Sementara beberapa BPD di wilayah lain diberlakukan serupa, baik KUB maupun Syariah, hingga batas waktu maksimal adalah Desember 2024.
Berdasarkan POJK No. 12 Tahun 2020 Bab IV Pasal 8 ayat 1, 2, dan 5 mengatur tentang Modal Inti dan Cema Minimum, serta Pasal 9 huruf a, b, c, dan d terkait syarat dan teknis Penggabungan, Integrasi, dan Peleburan menjadi KUB bila ketentuan di pasal 8 tidak bisa dipenuhi oleh PSP (Pemegang Saham Pengendali). (tk/nop)

Pos terkait