Bandar Lampung, BP
Lampung Corruption Watch (LCW) datangi Kantor Perwakilan Provinsi Lampung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna mendesak BPK menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diperoleh oleh Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun anggaran 2023.
“Apakah hasil WTP tersebut dapat dijadikan jaminan tidak adanya penyalahgunaan anggaran pada tahun tersebut,” kata Ketua LCW Juendi Leksa Utama, Rabu (22/5/2024).
Dikatakan, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung harus menjelaskan metode audit yang dilakukan sehingga Pemerintah Kota Bandar Lampung mendapatkan hasil WTP.
Tak hanya itu, LCW juga menanyakan realisasi anggaran tahun 2023, apakah telah diaudit secara menyeluruh atau hanya sebagian.
“Apakah anggaran Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung juga telah diaudit oleh BPK ? ,” tanya dia.
Menurut Juendi, penjelasan dari BPK sangat penting lantaran meningkatnya kasus korupsi yang ditangani oleh aparat penegak hukum, sementara daerah yang bersangkutan malah mendapatkan hasil WTP.
“Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik harus diutamakan, dan hal ini juga menjadi tanggung jawab BPK kepada publik,” ungkapnya.
Lanjutnya, masyarakat menantikan tanggapan serta penjelasan yang komprehensif dari BPK terkait hal ini, sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pengelolaan keuangan negara.
“Kita tunggu penjelasan BPK langsung kepada publik,” ujarnya.
Sebelumnya, pada tanggal 17 Mei 2024, LCW telah melaporkan Walikota Bandar Lampung kepada Kejaksaan Agung RI untuk dapat memeriksa realisasi anggaran tahun 2023.
Koordinator LCW ini juga mengingatkan Walikota untuk bersiap-siap melengkapi semua dokumen pertanggungjawaban realisasi anggaran guna memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung RI.
“LCW akan fokus terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Lampung dan tidak ada toleransi bagi pelaku korupsi,” pungkasnya. (tk/rls)