Bongkar Post
Lampung Selatan,
Viral nya pemberitaan terkait pemberhentian Perangkat Desa sepihak oleh Rusda Kepala Desa Rangai Tritunggal akhirnya mendapat tanggapan serius dari Abdurahman Camat Katibung melalui Kasi Pemerintahan Kecamatan Katibung M. Hasan. SE kepada awak media Jum’at, tanggal 20/10/2023.
Menurut M. Hasan. SE, bahwa pemberhentian perangkat desa sepihak tanpa prosedur dan mekanisme yang benar serta tidak mengacu pada perundang-undangan yang berlaku adalah TIDAK SAH.
Dijelaskannya, Kepala Desa Rangai Tritunggal tidak pernah minta pertimbangan dengan Camat Katibung secara tertulis terkait pemberhentian Perangkat Desa serta tidak pernah mengajukan pergantian perangkat desa dan SK pemberhentian/ pengangkatan yang di sampaikan ke pihak kecamatan.
Sebelumnya kepala desa di kecamatan Katibung yang baru diangkat sudah mengikuti bintek yang dilaksanakan DPMD.
“Pak Camat sebelumnya sudah mengingatkan jangan melakukan pemberhentian perangkat desa tanpa prosedur dan mekanisme yang benar pada saat Kades Rangai konsultasi lisan. Dan kepala desa tersebut sudah mengikuti bintek. Kepala Dinas PMD pun sudah mengingatkan seluruh Kepala Desa yang baru pada saat bintek. Jadi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tanpa melalui prosedur dan mekanisme yang benar dan melanggar perundang-undangan yang berlaku adalah ‘TIDAK SAH, ” Pungkas M.Hasan S.E ( Tim)







