Foto. Istimewa
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Putusan MK itu harusnya biasa saja dalam meresponnya, lebih tepatnya berlaku untuk 5 tahun ke depan, mungkin timingnya yang kurang tepat. Tapi ini bagian dinamika politik dalam setiap kontradiksi yang dihasilkan dan berdialektika sebagai pematangan proses demokrasi.
Cuitan langsung dari seorang aktifis eksponan ’98, eks Ketua KPW PRD Lampung, Cahyalana, S.Sos saat memberikan rilis singkatnya kepada bongkarpost.co.id Rabu (21/8/2024).
Saat disinggung dampak keputusan MK kepada proses pilkada 2024, dia katakan pasti ada namun kembali lagi bagaimana parpol, calon dan koalisi parpol menyikapinya secara taktis.
“Sebenarnya sama saja tergantung arah kepentingan dan strategi yang mana mau dipakai, kalau dari awal bergerak pakai strategi untuk muncul sebagai calon tunggal, yakni koalisi parpol tertentu yang ada di parlemen, harus clear untuk koalisi parpol dalam memunculkan calon tunggal,” jelasnya.
Dengan pasca putusan MK No. 60/ PUU- XXII/ 2024, lanjut Cahyalana, katakankah semisal memberi ruang PDIP plus parpol tertentu non parlemen yang memiliki suara signifikan bisa menunculkan calon, ini pun untuk pilkada 2024 yang tinggal hitungan hari waktu pendaftaran membutuhkan energi cukup besar mengingat dihadapkan waktu sempit alias mepet; yakni 1. PKPU turunan pasca putusan MK, 2. Persiapan kelengkapan berkas calon dan lain-lain, 3. Mayoritas pemilih telah terkonsolidasi oleh parpol koalisi, 4. Tergantung juga figur yang akan dimunculkan memiliki “magnet” apa tidak.
“Mengingat timing waktu yang diputuskan MK mungkin kurang tepat, idealnya putusan MK tersebut berlaku untuk Pilkada ke depan,” tegasnya.
Bagi calon sedari awal telah bergerak mengikuti tahapan yang telah diatur oleh peraturan per Undang-undangan tentang PemiluKada dan PKPU yang ada, harusnya calon tetap fokus dengan strategi awal yang telah dijalani dan biasa saja dalam merespons, tinggal menyesuaikan secara teknis dengan hal- hal berkaitan pasca putusan MK tersebut. (Nop)