Bongkar Post – Bupati Lamsel Kukuhkan Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan Kades di 3 Kecamatan

Bupati Lamsel Kukuhkan Penambahan 2 Tahun Masa Jabatan Kades di 3 Kecamatan

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan,

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto kembali mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun untuk Kepala Desa di tiga Kecamatan seperti Merbau Mataram, Tanjung Bintang dan Tanjung Sari pada Kamis (11/7/2024).

Hadir dalam kegiatan itu Sekretaris Kabupaten Lampung Selatan M. Thamrin, Asisten Pemerintahan Desa dan Kesra Intji Indriati, Ketua Penggerak Tim PKK Kabupaten Lampung Selatan Hj Winarni Nanang Ermanto, Ketua DPW Yani Thamrin serta Pejabat terkait.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) itu berawal di Kecamatan Merbau Mataram yang dilaksanakan di lapangan Desa Merbau Mataram.

Kepala Desa yang menerima Surat Keputusan dari Bupati Nanang Ermanto seperti, Kepala Desa Merbau Mataram, Kepala Desa Triharjo, Kepala Desa Suban, Kepala Desa Tanjung Baru, Kepala Desa Baru Ranji, Kepala Desa Mekar Jaya, Kepala Desa Karang Jaya, Kepala Desa Karang Raja, Kepala Desa Panca Tunggal, Kepala Desa Talang Jawa, Kepala Desa Lebih Sari, Kepala Desa Puji Rahayu, Kepala Desa Batu Agung, Kepala Desa Sinar Karya dan Kepala Desa Tanjung Harapan.

Pada Kesempatan itu, dalam. Sambutannya Bupati Nanang Ermanto mengucapkan Selamat dan sukses kepada seluruh Kepala Desa yang telah menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh Kepala Desa telah dikukuhkan dan ditetapkan masa perpanjangan jabatan yang semula 6 tahun menjadi 8 delapan tahun dengan masa perpanjangan 2 tahun, “ucap Nanang Ermanto.

Nanang Ermanto juga menjelaskan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya dari 6 tahun menjadi 8 tahun itu setelah berlakunya Undang Undang Nomor 23 tahun 2024 pada 25 April 2024 masa Jabatan Kelapa Desa di perpanjangan menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat 2 periode saja, “jelasnya.

Usai di Kecamatan Merbau Mataram, Bupati Lampung Selatan melakukan hal yang sama di Kecamatan Tanjung Bintang yang digelar di Lapangan Desa Jati Indah.

Kepala Desa yang menerima SK tersebut seperti Kepala Desa Jati Baru, Kepala Desa Jati Indah, Kepala Desa Srikaton, Kepala Desa Trimulyo, Kepala Desa Budi Lestari, Kepala Desa Sinar Ogan, Kepala Desa Galih Lunik, Kepala Desa Kaliasin, Kepala Desa Lematang, Kepala Desa Serdang, Kepala Desa Rejomulyo, Kepala Desa Sabah Balau, Kepala Desa Sindang Sari dan Kepala Desa Purwodadi Simpang.

Untuk di Kecamatan Tanjung Bintang ada Satu Kepala Desa yang belum menerima Surat Keputusan (SK) yaitu Kepala Desa Sukanegara dikarenakan saat ini Kepala Desa tersebut sedang berada di tanah suci sedang menjalankan Ibadah Haji.

“Ini satu yang belum di lantik hari ini, Kepala. Desa Sukanegara Pak Heri Tamtomo sedang melaksanakan ibadah Haji. Mudah mudahan beliau diberikan kesehatan, menjadi Haji yang Mabrur cepat pulang kembali menjalankan tugas tugasnya sebagai Kepala. Desa, ” Ujar Nanang.

“Dengan semangat kebersamaan tingkatkan persatuan dan kesatuan antara kita semua. Insya Allah apa yang kita cita citakan untuk membangun Desa bisa tercapai, dengan rasa keadilan dan persatuan masyarakat bisa sejahtera, “harap Nanang.

Terakhir, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk Delapan Kepala Desa di Kecamatan Tanjung Sari yang dilaksanakan di Desa Bangunsari. Kepala Desa itu seperti Kepala Desa Kertosari, Kepala Desa Wonodadi, Kepala Desa Purwodadi Dalam, Kepala Desa Mulyosari, Kepala Desa Wawasan, Kepala Desa Bangunsari, Kepala Desa Sidomukti dan Kepala Desa Malang Sari. (fir)

Pos terkait