Bongkar Post – Bunuh ODGJ, Kernet Mobil Tanki Divonis 8 Tahun Penjara 

Bunuh ODGJ Kernet Mobil Tanki Divonis 8 Tahun Penjara 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung — Terdakwa Muhammad Yusuf Agil (21) pembunuh ODGJ di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung divonis delapan tahun penjara di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, selasa (20/08/24).

Sebelumnya Terdakwa dituntut 12 tahun penjara, Ketua Majelis Hakim Yulia Susanda mengatakan perbuatan terdakwa tidak dibenarkan karena menghilangkan nyawa seseorang meski korban seorang ODGJ.

Sehingga perbuatan terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Memvonis terdakwa Muhammad Yusuf Agil selama delapan tahun dan dikurangi selama masa tahanan serta dibebani biaya perkara lima ribu rupiah,” terangnya.

Menurut keterangan Majelis Hakim, yang meringankan perbuatan terdakwa sudah melakukan perdamaian kepada keluarga korban, berperilaku sopan selama persidangan serta mengakui perbuatannya.

Atas Vonis Hakim terdakwa menerima hukuman tersebut dan Jaksa mengajukan pikir-pikir.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari mayat tanpa identitas ditemukan warga bersimbah darah di depan sebuah ruko daerah Kecamatan Kedaton.

Akhirnya diketahui, setelah mendapat keterangan saksi-saksi korban merupakan ODGJ yang sering berada di wilayah tersebut.

Terdakwa yang merupakan kernet mobil tanki Merah Putih menganiaya korban hingga tewas lantaran kesal mobil tangki yang dikendarainya dilempar batu oleh korban hingga kaca depan pecah.

Lantaran kesal, terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya menggunakan sebilah besi panjang. (Neni)

Pos terkait