Bongkar Post
Lampung Selatan,
Puluhan warga Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang mengeluh, proses pecah sertifikat lokasi tanah ganti rugi TOL KM 74 pada tahun 2016 hingga kini tak kunjung selesai di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Lampung Selatan.
Hal tersebut terkuak saat Kepala Desa Lematang mempertanyakan persoalan tersebut kepada Ketua Tim PTSL BPN Lampung Selatan belum lama ini.
Menurut Fikriyadi, ada sekitar 150 bidang tanah milik warga Desa Lematang yang kena gusuran lokasi TOL di KM 74 hingga saat ini tidak menerima sertifikat pemecahan dari BPN Lampung Selatan.
Padahal, kata Fikriyadi, sekitar tahun 2016 semua warga yang tanahnya kena gusuran lokasi TOL di kumpulkan di rumah Mantan Kepala Desa juga dihadiri oleh BPN Lampung Selatan dan pihak PT. Hutama Karya (HK) bahwa pemecahan sertifikat induk itu menjadi tanggung jawab BPN Lamsel dan tanpa biaya (gratis)
“Saat itu pihak BPN Lamsel mengatakan bahwa sisa tanah warga yang tidak kena pembebasan TOL akan dibuatkan sertifikat pemecahan oleh BPN dengan jaminan warga tidak mengeluarkan biaya pemecahan sertifikat (gratis.red), ” Ujarnya.
Namun, sejauh ini, ungkap Fikri, hingga tahun 2023 sertifikat pemecahan sisa lahan pembebasan TOL tak kunjung di miliki oleh warga Desa Lematang bahkan warga saat pun tidak memiliki selembar surat kepemilikan dikarenakan sertifikat yang asli sudah di kumpulkan di BPN.
“Sudah sering kami pertanyakan persoalan itu ke BPN Lampung Selatan. Tapi, info yang kami dapatkan, bila warga hendak mengurus sertifikat pemecahan itu harus mengeluarkan biaya mulai dari Rp. 6 hingga Rp. 7 juta, ” Ungkapnya.
“Ya contohnya saja, tanah milik Perusahaan yang terkena gusuran di lokasi itu, sisa tanahnya sudah mendapat sertifikat pemecahan karena mengeluarkan biaya Rp. 6 hingga 7 juta, ” Imbuh fikri.
Dengan hal itu, jelas Fikri, sangat tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh BPN pada tahun 2016 lalu.
“Jadi kami nilai itu tidak sesuai dengan apa yang dikatakan oleh BPN Lamsel pada saat Musyawarah di rumah Kades tahun 2016 lalu bahwa kami akan menerima Sertifikat pemecahan tanpa biaya (gratis), ” Jelasnya.
“Kami menduga tidak selesainya sertifikat selama 8 tahun ini, ya mungkin karena biaya administrasinya, ” pungkas Fikri.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Tim PTSL Kantor ATR BPN Lampung Selatan, Candra mengatakan sepengetahuan dirinya masalah Administrasi sertifikat pemecahan ganti rugi tol itu biaya tanggung jawab Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Sebelumnya mohon maaf sebenarnya bukan ranah kami untuk menjawab ini. Tapi, setahu saya kalau masalah biaya Administrasi pemecahan sertifikat TOL itu di tanggung oleh Dinas PUPR. Coba ke Dinas PUPR, tanyakan persoalan itu, ” ujar Candra singkat (fir)