Biro PBJ Gelar Sosialisasi e-Katalog Versi 6, Upaya Tingkatkan Mutu Proses Pengadaan Barang dan Jasa di Lampung
Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Biro Pengadaan Barang dan Jasa provinsi Lampung, menggelar kegiatan Sosialisasi
e-Katalog Versi 6 dan Pusat Data Nasional Serta Mitigasi Resiko, yang di gelar di, hotel Novotel Bandar Lampung, Selasa, 20/8/2024.
Kegiatan itu, dibuka langsung, Pj. Gubernur Lampung yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Bapak Ir. Zainal Abidin, MT,
Serta, menghadirkan, narasumber dari LKPP RI, Patria Susantosa, S.Si., M.Si, Kepolisian Daerah Provinsi Lampung Kombes Donny Hendri Dunand, SE, SH., MH, dan Kejaksaan Tinggi Lampung Dr. Zahri Kurniawan, SH., MH.
Dalam sambutannya, Zainal Abidin yang mewakili Pj. Gubernur Lampung, Samsudin mengapresiasi atas terselenggaranya Sosialisasi ini.
Menurutnya, sosialisasi ini sebagai upaya untuk meningkatkan mutu dari proses pengadaan barang dan jasa di Provinsi Lampung.
“Pengadaan barang/jasa menjadi salah satu penggerak roda perekonomian yang di dalamnya menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya, memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMK) untuk membuka usaha baru,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa dalam Perpres No.12 Tahun 2021, keberpihakan pemerintah dalam mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi, serta penggunaan produk dalam negeri dilakukan dengan mengatur kewajiban bagi Kementerian/Lembaga /Pemerintah Daerah (K/L/PD) untuk mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai anggaran belanja barang/jasa.
Menurut dia, dalam Perpres tersebut, pemerintah juga menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp.15 miliar atau enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp2,5 miliar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
“Perubahan nilai paket untuk Usaha Kecil ini diharapkan dapat memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi para pelaku usaha, serta terciptanya persaingan usaha yang sehat,” kata dia.
Zainal berharap dengan pengadaan diharapkan mampu memberikan kesempatan yang seluas- luasnya kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan koperasi dan menggunakan produk hasil dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa.
“Hal ini sesuai dengan amanat dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri Dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, Dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Dalam hal ini, dia menyatakan bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis, tanggal 28 Maret 2024.
Menurutnya, ini merupakan Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing Pemerintah, dimana dilakukan LKPP dengan menggandeng PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang fokus melayani transformasi digital untuk pengadaan pemerintahan sesuai dengan implementasi Perpres 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Di Bidang Pengadaan Pemerintah. Barang/Jasa.
“Katalog Elektronik versi 6 dirancang sebagai platform digital yang memudahkan proses pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah. Dengan menyajikan daftar produk barang dan jasa yang telah melewati proses verifikasi dan penilaian,” ucap Zainal.
Kemudian, Ia juga berharap dengan adanya Katalog Elektronik Versi 6 ini, dapat menciptakan sistem pengadaan yang lebih kompetitif dan memberikan keuntungan bagi pihak pembeli (buyer) dan penjual (seller).
“Kedepannya, akan terus berinovasi dan melakukan perbaharuan sistem pengadaan nasional di Indonesia, demi tujuan yang lebih besar yaitu pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan serta peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Karo Pengadaan Barang dan Jasa provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menyampaikan tujuan kegiatan ini di gelar yaitu, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Nomor 7 tahun 2024 tentang Pengadaan barang dan Jasa secara Elektronik Provinsi Lampung Tahun 2024, yang mana didalamnya menghimbau agar pengadaanan barang dan jasa dilakukan secara elektronik termasuk melalui E-Purchasing (katalog elektronik dan Toko Daring) paling sedikit 30% dari nilai pengadaan barang dan jasa pada masing-masing Perangkat Daerah.
“Kita ketahui bahwa Lembaga LKPP meluncurkan Katalog Elektronik Versi 6 pada Kamis, tanggal 28 Maret 2023 yang merupakan Inovasi terbaru yang dibangun untuk meningkatkan performa sistem e-Purchasing Pemerintah ini dilakukan LKPP dengan menggandeng PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk yang fokus melayani transformasi digital untuk pengadaan, ujarnya.
Menurutnya, bahwa pemerintahan sesuai dengan implementasi Perpres 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Katalog Elektronik Versi 6.0 ini masyarakat dapat memantau dengan jauh lebih baik atas proses pengadaan pemerintah.
“Harga, spesifikasi produk, hingga gambarnya bisa dilihat oleh siapa saja. Fitur baru juga akan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparan dan akuntabilitas dalam proses transaksi pengadaan,” kata dia.
“Keunggulan dari fitur terbaru lainnya disuguhkan LKPP melalui kemudahan menemukan produk, melakukan pembayaran, serta memonitor proses transaksi yang sedang berjalan. Pengguna akan dapat dengan cepat menemukan informasi yang mereka butuhkan, sehingga mempercepat proses pengadaan barang/jasa,” lanjutnya. (Jim)







