Lampung Selatan, BP
Dugaan korupsi anggaran pada Sekretariat Pemkab Lampung Selatan atas belanja alat tulis kantor, kertas dan cover tahun anggaran 2023, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 1.724.650.100.
Berdasarkan dokumen anggaran terdapat realisasi 39 paket belanja Alat Tulis Kantor sebesar Rp 1.462.502.900 dan 42 paket belanja kertas dan cover sebesar Rp 413.107.200. Anggaran dengan biaya yang jauh dari peraturan yang ditetapkan.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 tahun 2022, anggaran tersebut melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM). Dalam peraturan tersebut menetapkan satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai, ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun. Sementara Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun.
Sesuai SBM 2023, seharusnya anggaran belanja alat bahan untuk kegiatan kantor di Setdakab Lamsel hanya Rp150.960.000 pertahun, dengan 120 orang pegawai.
Sementara, seharusnya dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Elektronik (SPBE) pihak Setdakab Lampung Selatan, bisa lebih menghemat penggunaan kertas dan biaya. Sebab seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan sistem elektronik melalui aplikasi. (tk)