Pesisir Barat, BP
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat menggelar rapat koordinasi publikasi dan dokumentasi pengawasan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPRD Provinsi serta DPRD Kabupaten/Kota.
Kegiatan yang diselenggarakan di Aula Hotel Sartika Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah itu dihadiri berbagai unsur Organisasi Kepemudaan dan Ormas Keagamaan, Kamis (2/11/2023).
Devisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Pesisir Barat, Ayu Megasari mengatakan, jika peran media sangat membantu dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
“Tentu kami sangat mengharapkan kerjasama dengan semua pihak karena kami tidak mungkin bisa bekerja sendiri. Terutama dalam hal memberikan informasi yang akurat dan proposional kepada masyarakat sehingga tercipta Pemilu yang aman damai, jujur dan bersih bisa terwujud,” Kata, Mega sapaan akrabnya.
Dua pemateri kawakan turut dihadirkan dalam Rakor tersebut seperti Rifandy Ritonga selaku Akademisi Dosen Universitas Lampung dan Irwansyah sebagai Koordinator Umum Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) Kabupaten Pesisir Barat.
Rifandy Ritonga selaku Akademisi dalam materinya mengajak seluruh elemen masyarakat agar sama-sama mengawasi Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) yang dua hari lagi akan diumumkan oleh KPU setempat.
“Jika nanti di dalam DCT yang akan diumumkan ternyata ada Bacaleg yang masih menjabat sebagai Kepala Desa, Perangkat desa atau Lembaga Himpunan Pekon tidak mengundurkan diri tentu harus kita pernyatakan,” Jelas Rifandy.
Sebab, Bacaleg yang menjabat sebagai penyelenggara negara yang gajinya bersumber dari negara harus mengundurkan diri sebelum berakhirnya masa pencermatan DCT.
Sementara itu Irwansyah pemateri lainnya, juga mengajak seluruh masyarakat agar berpartisipasi aktif dalam mengawasi setiap tahapan Pemilu.
Partisipasi yang dimaksud bukan hanya sekedar mengajak masyarakat agar tidak Golput tetapi suara yang dicoblos itu juga harus dikawal.
“Sebab tidak menutup kemungkinan suara yang kita berikan bisa lari ke calon lain. Sekarang perhitungan suara sudah terbuka, nanti setelah penghitungan ada C Plano namanya itu boleh di foto sebagai bukti tambahan,” Ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan agar jika suara yang berikan disalahgunakan oleh oknum tertentu bisa diketahui. Serta mempermudah dalam hal pelaporan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu.
“Kalau terkait dengan pelanggaran pidana Pemilu seperti politik uang itu perannya Bawaslu Kabupaten karena Panwascam tidak ada Gakumdu yang ada itu (Gakumdu-red) adanya di Bawaslu,” Tandasnya. (Eko)