Jakarta, BP
Badan Kerjasama Internasional Jepang (Japan International Cooperation
Agency/JICA menandatangani Perjanjian Pinjaman Lunak ODA dengan Pemerintah Republik Indonesia senilai 140,699 juta Yen (atau setara dengan Rp14,5 Triliun) untuk pembangunan Jalur Timur-Barat (Tahap 1) dari Jakarta Metropolitan Moda Rakyat Terpadu(atau MRT Jakarta).
Pembangunan Jalur Timur-Barat ini merupakan pembangunan sistem angkutan cepat perkotaan (MRT) sepanjang 84,1 km yang akan menghubungkan pusat Kota Jakarta dengan Banten dan Jawa Barat dengan tujuan mengurangi kemacetan lalu lintas, meningkatkan kenyamanan lingkungan tempat tinggal dan investasi, mengurangi polusi, serta berkontribusi pada mitigasi perubahan iklim di wilayah ibukota Jakarta.
Dana ini ditujukan untuk pembangunan tahap 1 yang meliputi pembangunan dari Stasiun Tomang sampai dengan Stasiun Medan Satria, dengan total panjang sekitar 25 km, serta desain dasar dan studi pengembangan area stasiun untuk tahap 2 dan seterusnya.
Kesepakatan ini akan mengikuti Special Terms for Economic Partnership (STEP), yang berarti memanfaatkan teknologi dan pengetahuan Jepang yang unggul, yang bertujuan untuk mempromosikan ‘bantuan nyata’ Jepang melalui transfer teknologi ke negara-negara mitra pembangunan untuk konstruksi terowongan bawah tanah, rolling stock dan sistem persinyalan.
MRT Jalur Utara-Selatan, yang mulai beroperasi pada Maret 2019 yang juga pembangunannya menggunakan skema pembiayaan yang sama, telah menjadi bagian integral dari infrastruktur transportasi Jakarta, mendukung kegiatan perekonomian dan kehidupan sehari-hari warganya.
Pembangunan Jalur Utara-Selatan tahap 2 saat ini sedang berlangsung, dan Jalur Timur-Barat akan segera ditambahkan untuk memperluas jaringan kereta api serta meningkatkan kenyamanan dan
efisiensi.
Dengan keahlian operasional PT. MRTJ yang dikembangkan melalui transfer teknologi Jepang, diharapkan MRT Jalur Timur-Barat akan tetap menjaga standar tinggi keselamatan, ketepatan waktu dan kenyamanan yang identik dengan MRT Jalur Utara-Selatan.
Diketahui, penandatanganan pinjaman lunak dilakukan oleh pihak JICA yang diwakili oleh Takehiro Yasui selaku Kepala Kantor Perwakilan JICA Indonesia dan pihak Kementerian Keuangan diwakili oleh Suminto selaku Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko.
Terkait masa pengembalian, selama 40 tahun dengan 10 tahun grace period.
“Dimulai dari tahun ini sesuai tanggal Loan Agremeent ditandatangani, hari ini (Senin 13 Mei 2024, red),” ujar Putri Siahaan, Humas JICA, kepada media ini.
Soal pembangunan, Putri mengatakan dilakukan oleh PT. MRTJ, perwakilan Pemprov DKI Jakarta.
“JICA hanya menyalurkan pinjaman, yang membangun adalah pemerintah Indonesia,” pungkasnya. (tk/rls)