Bongkar Post
Lampung Selatan,
Persoalan pemberhentian Aparatur Desa Trimulyo Kecamatan Tanjung Bintang yang sebelumnya sempat ramai dan menjadi sorotan masyarakat, kini telah di selesaikan dengan cara musyawarah dan ke- 12 Aparatur Desa itu kembali bekerja seperti semula.
Musyawarah terkait pemberhentian Aparatur Desa tersebut dihadiri oleh Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, S.Ag, Kasi Pemerintahan Kecamatan Tanjung Bintang, Mantan Pj Kepala Desa Trimulyo, Aparatur Desa yang diberhentikan serta calon Aparatur Desa yang baru. Kegiatan digelar di balai Desa Trimulyo, Jum’at, 29/09/2023.
Dalam musyawarah tersebut telah disepakati bahwa Aparatur Desa yang lama kembali bekerja hingga 3 bulan ke depan sambil menunggu proses pergantian Aparatur Desa yang baru.
Selain itu, untuk melaksanakan evaluasi kinerja Aparatur Desa yang lama, semua Aparatur Desa yang lama harus membuat surat pengunduran diri dengan waktu yang telah ditentukan yakni 30 Oktober 2023. Namun, sebelum SK Aparatur Desa yang baru di terbitkan, Aparatur Desa yang lama masih tetap bekerja.
Surat pengunduran diri Aparatur Desa yang lama itu sebagai bahan Kepala Desa untuk mengajukan Rekomendasi Camat agar Kepala Desa bisa menetapkan pengangkatan serta membuatkan SK Aparatur Desa yang baru.
Namun, sebelum SK Aparatur Desa yang baru diterbitkan maka Aparatur Desa yang lama masih bekerja sesuai dengan SK yang dimilikinya.
Dalam musyawarah itu, Kepala Desa Trimulyo Suroto menjelaskan, ia memang berencana untuk melakukan pergantian Apartur Desa tapi tidak untuk saat ini. Adapun calon pengganti Aparatur Desa yang baru memang ia minta untuk masuk kantor dengan tujuan belajar agar memahami ruang lingkup Kantor Desa dan memahami pekerjaan masing masing.
“Ini Miss komunikasi aja, mereka itu masih menjadi Aparatur Desa Trimulyo, kan mereka belum membuat surat pengunduran diri dan juga calon pengganti mereka belum saya buat kan SK. Kan harus ada rekomendasi dari Camat, ” Jelasnya.
“Jadi tadi kesepakatannya semua Aparatur Desa yang sekarang nanti akhir bulan Oktober 2023 membuat surat pengunduran diri. Itu untuk syarat pengangkatan Aparatur yang baru dan Rekomendasi Camat, ” imbuhnya.
Di tempat yang sama, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta, S.Ag menghimbau kepada Kepala Desa Trimulyo agar dalam pemberhentian dan pengangkatan Aparatur Desa tetap mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan.
“Pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa itu memang Hak dan Wewenang Kepala Desa. Tapi, pengangkatan dan pemberhentian itu ada aturannya. Nah, aturan itu yang harus pakai, ” beber Hendry.
Menurut Hendry, dirinya sebagai Camat tidak punya wewenang untuk pengangkatan dan pemberhentian Aparatur Desa. Namun dalam aturannya disebutkan bahwa untuk pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa itu harus melalui Rekomendasi Camat.
“Kepala Desa terlebih dahulu mengajukan nama nama Aparatur Desa yang akan di berhentikan dan yang akan di angkat menjadi Aparatur Desa. Setelah nama nama itu kita Rekomendasi, barulah Kades membuatkan SK pengangkatan dan pemberhentian, ” tuturnya.
Namun, sebagai Camat Tanjung Bintang, Hendry bersyukur dikarenakan musyawarah terkait permasalahan pemberhentian Aparatur Desa hari selasa kemarin kini telah menemukan titik kesepakatan antara semua pihak.
“Ya tadi sudah di putuskan oleh Kepala Desa, Aparatur Desa yang lama itu sudah bisa bekerja kembali seperti semula sambil menunggu proses pengangkatan dan SK Aparatur Desa yang baru diterbitkan, ” ungkap Hendry.
Hendry pun berharap agar Pemerintahan Desa Trimulyo tetap kondusif dikarenakan saat ini tidak ada lagi perbedaan pilihan. Yang ada hanya satu bagaimana caranya Desa Trimulyo bisa lebih maju dari sebelumnya.
“Saya berharap untuk Aparatur Desa dan khususnya masyarakat Desa Trimulyo hilangkan rasa perbedaan, saat ini tidak ada lagi beda pilihan, semua menjadi satu dan bersama sama membangun Desa Trimulyo agar lebih maju, ” harap Hendry.
“Bagi Aparatur Desa yang lama, tunjukan kedisiplinan dalam bekerja biar menjadi penilaian bagi Kepala Desa agar bisa di angkat kembali menjadi Aparatur Desa kedepannya, ” tutupnya. (fir)