Bandar Lampung, BP
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi menyebut tindakan Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana sudah benar, yang meminta perusahaan stockpile tersebut pindah dari tempatnya saat ini.
“Tindakan wali kota sudah benar dan tegas dengan meminta para perusahaan (batubara, red) itu pindah, tinggal kita lihat pengawasanya gimana nanti,” ucapnya.
Menurutnya, keberadaan perusahaan tersebut juga tidak memberikan dampak positif untuk pemkot.
“Ngapain ada disana, hanya nyumbang debu, polusi, dan penyakit. PAD juga enggak,” ucapnya.
Ia pun menyebut bahwa Kadis DLH sedang memantau pada perusahaan-perusahaan batubara tersebut.
“Kadis DLH infonya kan sudah turun, dan habis ini kepolisian juga bakal turun,” ungkapnya.
Sementara, Dìnas PMPTSP Kota Bandar Lampung menyebut izin perusahaan stockpile batu bara berada pada Kementrian ESDM, bukan di Pemerintah Kota. Hal itu diungkapkan Kepala DPMPTSP Bandar Lampung Muhtadi A Temenggung.
Dirinya mengatakan bahwa izin penampungan batu bara tersebut tidak ada di Pemkot Bandar Lampung.
“Tidak ada di kami, sejak tahun 2017. Pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengeluarkan izin perdagangan batu bara. Lalu diterbitkan UU Cipta Kerja dengan turunan PP Nomor 5 tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Berbasis Risiko,” katanya, Kamis (4/1/2024).
Menurutnya, stockpile tidak memiliki izin khusus. Meski demikian pihak perusahaan harus memikirkan dampak yang masuk kedalam aturan tata ruang pemukiman warga. Dimana hal itu menjadi tanggungjawab DLH apabila sudah ada yang terdampak.
Sementara, Kadis DLH Bandar Lampung Husna seakan menghindar ketika akan dimintai keterangan hasil dari tinjauannya ke PT SME dan GML beberapa waktu lalu, dan tidak merespon panggilan telpon wartawan ini. (tk)