AMDAL Jambi Bisnis Centre Kangkangi Aturan, Harus Diberi Sanksi Tegas
Bongkarpost.co.id, Jambi
Permasalahan Amdal Mall JBC Jambi Bisnis Centre ini harus di beri sanksi tegas oleh pihak pemerintah provinsi Jambi. Sanksi tegas harus dilakukan oleh Gubernur Jambi dan kementrian lingkungan hidup seperti yang telah diatur oleh undang undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta PP No 27 Thun 2012 tentangtentang izin lingkungan dan bab XII bagian kedua pasal 76-83 dimana menteri, gubernur, bupati/walikota diberikan kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada penanggung jawab usaha dan/ kegiatanjika dalan pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.
Persoalan inilah yang sangat sulit dilakukan selama ini termasuk di Jambi karena adanya konflik antar lembaga yang terkait sat ini.
Akan tetapi menurut PP no. 24 tahun 2018 tentang pelayanan berusaha terintegrasi secara elektronik menjadikan pengawasan kepada pelaku usaha wajib memiliki AMDAL menjadi kehilangan fungsi karena dokumen AMDAL menjadi keharusan sebelum keluarnya izin lingkungan. Penerapan sanksi pada pelaku usaha berdasarkan PP 27 Tahun 2012 tentang izin lingkungan yang khusus memuat sanksi administratif.
Jadi sanksi ini harus dibuat dan dikeluarkan agar kelestarian lingkungan terjaga, apalagi dugaan kuat Mall JBC ini sudah menyalahi aturan. Dari awal ini bisa kita lihat batas waktu pembangunan yg seharusnya 5 tahun sudah selesai kenyataannya sudah 11 tahun proyek jbc ini malah masih berkutat dengan AMDAL, ini jelas sebagai Perbuatan Melawan Hukum, apalagi sudah terbukti baru baru ini sekitar lingkungan proyek berdampak kebanjiran , untuk ini kalau perlu dipertegas lagi oleh pihak instansi terkait. (Dori)