Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. | dok MKRI
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG – Tak lama usai Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Majelis Hakim Sidang Perkara Permohonan Gugatan Uji Materiil Terhadap UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada yang diajukan Pemohon yakni Partai Buruh dan Partai Gelombang Rakyat (Gelora), memutuskan mengabulkan sebagian gugatan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tak memiliki keterwakilan kursi DPRD, tak lagi dikenakan syarat minimal 20 persen, yang dibacakan hakim MK dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Dari Lampung, aktivis 1998 Muzzamil, mantan Bendahara Kelompok Studi CIKAL FISIP Unila dan DLM Dewan Mahasiswa (Dema) Unila 1997-2001, Koordinator Posko Anti Orde Baru (PAOB) LMND Unila 2000, organiser tani PRD era Pemilu 1999, aktivis LMND Unila dan Ketua Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung Selatan 2000-2001, Koordinator Departemen Pengembangan Organisasi Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional (STN) 2001-2002 ini.
Juga, Sekretaris Eksekutif LIDAH 2006-2011, Wakil Sekretaris DPD Persatuan Penggemar Pencak Silat (P3S) Gagak Lumayung Lampung 2003-2008, Deputi Kampanye dan Publikasi Tim Nasional FGD DKI Lampung 2017-2019, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan dan Ketua Bappilu Partai Hanura Lampung 2022-2023, pengurus Bidang Media dan Publikasi DPP APINDO Lampung 2021-2026, Ketua Divisi Komunikasi dan Informasi Forum Relawan Bencana (FRB) Lampung 2022-2024 ini, turut angkat bicara.
Terketuk rasa keadilan hukumnya, Muzzamil yang mengklaim turut menjadi bagian dari pelaku sejarah lahirnya demokrasi multipartai sebagai anak kandung reformasi 1998.
Dia takzim mengapresiasi perjuangan hukum, perjuangan politik, dan perjuangan politik hukum yang ditempuh Partai Buruh dan Partai Gelora; mengapresiasi putusan hakim Majelis; meminta seluruh pengampu kebijakan pemangku kepentingan Pilkada menghormati putusan lembaga negara pengawal konstitusi pemutus sengketa hukum Pemilu dan Pilkada di Tanah Air ini; mendesak pihak pengampu kebijakan untuk menyiapkan piranti hukum eksekusinya; dan senada pendapat bahwa putusan ini, berlaku sejak dibacakan.
Muzzamil sependapat dengan pernyataan Perludem juga pendapat senada lainnya, putusan ambang batas perolehan suara partai politik bisa usung calonkada berdasar hitungan persentase komposisi Daftar Pemilih Tetap (DPT), berlaku efektif di Pilkada 2024.
“Berlaku sejak dibacakan. Jika tidak, bisa timbul problem hukum kedepan. Apalagi waktu efektif tersisa sampai batas hari pertama masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah tinggal sepekan lagi. Kendati amar putusan tak eksplisit benderang menyebut penundaan waktu keberlakuannya, tafsir hukum KPU mesti tunggal, langsung berlaku usai Yang Mulia hakim Majelis ketok palu,” lugas dia, menyebut muara: Peraturan KPU (PKPU).
“Saya setuju, Komisi II DPR percepat rencana RDP dengan KPU dan Bawaslu, sehingga KPU langsung siapkan empat PKPU dari rencana semula tiga, selain Bawaslu tiga Perbawaslu, harus pekan ini, jangan Senin 26 Agustus. Itu H-1 pendaftaran paslonkada. DPR mesti peka waktu, trengginas tangkap desah keresahan rakyat yang ogah dipaksa kartel dan oligarki untuk hanya menatap bahkan meratapi kolom surat suara kosong di bilik TPS 27 November jika ogah memilih calon tunggal,” ujarnya.
Putusan, mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada, hapus syarat 20 persen pencalonan calonkada, menetapkan syarat baru berbasis komposisi jumlah DPT di tiap wilayah. “Konstelasi jelas berubah,” tandas Muzzamil, yang mengaku urungkan niat untuk maju Pilkada 2024 Kabupaten Pringsewu, usai sadar belitan kartel dan oligarki demikian mencengkeram, dan memilih menunda kelak pasca revisi total UU Pemilu dan UU Pilkada.
Pertimbangan MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada “Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.” Inkonstitusional.
Sementara, dalam amar putusannya, MK mengubah isi Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), bunyi yang diubah menjadi:
“Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut
Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota:
a. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut
b. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut
c. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu sampai 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut
d. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.
Muzzamil, Ketua Badan Pekerja CeDPPIS sejak 2002-sekarang, Dewan Pengarah BPD Almisbat Lampung 2018-sekarang, Direktur Litbang FGD Desa Kawasan Hutan (DKH) Lampung, dan Sekretaris DPD Jangkar Merah Putih (JMP) Lampung 2023-2028 ini menyeru parpol peserta Pemilu nonparlemen, bersatu.
“Dari total 76 parpol nasional terdaftar di Kemenkumham, didalamnya dari 18 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh peserta Pemilu 2024, saya menyerukan seluruh parpol nasional peserta Pemilu 2024 non parlemen bersatu. Ayo PBB, Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Gelora, Partai Hanura, PKN, PPP, Partai Perindo, PSI, Partai Ummat, segera kumpul. Tunjukkan pesonamu. Sepekan kedepan, tarik simpul,” gegasnya. (Rls)







