Breaking News
Bongkar Post
Pesawaran,
Aksi pencurian Tandan Buah Segar (BTS) di Afdeling 4 di PTPN IV Reg 7 Unit Rejosari-Pematang Kiwa (Repa), berhasil digagalkan tim BKO wilayah setempat.
Pelaku inisial NR (18) adalah warga Desa Halangan Ratu Kecamatan Negerikaton Pesawaran tertangkap beserta barang bukti (BB) di TKP sepeda motor dan 13 TBS pada pukul 16.30 WIB sore dan pelaku berikut Barang Bukti (BB) dibawa oleh tim BKO ke Polsek Gedongtataan pukul 21.00 WIB.
“Ya benar, pelaku ditangkap oleh tim patroli sore hari karena kedapatan mencuri TBS di kebun PTPN. 3 hari sebelumnya juga ditemukan 14 TBS di lokasi hasil curian yang kemungkinan tidak sempat dibawa oleh pelaku. Sampai saat ini belum diketahui siapa pencurinya, sampai ada kejadian hari ini,” ujar Sindum PTPN Unit Repa kepada bongkarpost.co.id, Kamis (23 Mei 2024).
Hal ini dibenarkan oleh salah satu personel BKO PTPN Unit Repa Darius (Danru) yang hadir mendampingi dan mengawal langsung ke Polsek Tataan.
“Sudah sering terjadi. Kali ini oknum tertangkap di lokasi Afdeling 4. Kerugian mencapai 520 ribu. 1 TBS berat 20 kilogram dengan harga standar 2 ribu/kilogram. Mungkin tak seberapa dari segi nominal, tapi pelaporan ini agar ada efek jera bagi si pelaku,” kata Darius selaku Danru tim BKO yang memimpin patroli hari itu kepada media ini.
Dikatakannya, bahwa kerap terjadi pencurian TBS di wilayah kebun PTPN. Sering dilaporkan namun tak berdampak signifikan. Bisa jadi ada sindikat atau pelaku lebih dari 1 orang.
Sampai saat berita ditayangkan, oknum pelaku beserta para saksi masih diperiksa oleh petugas SPKT Polsek Tataan. (Imron)