Foto. ADF dan Kantor Polresta (ist).
Bongkar Post
Bandar Lampung,
Kasus penganiayaan yang melibatkan influencer ADL belum menemui titik terang. ADL melaporkan penganiayaan oleh pacarnya, BR, yang terjadi pada 20 Juni 2024.
Meskipun BR telah dipanggil oleh pihak Polresta Bandar Lampung untuk klarifikasi, ia belum hadir dalam panggilan tersebut.
Sementara itu, ADL mengeluhkan lambannya proses penyidikan oleh pihak kepolisian.
Saat dikonfirmasi Bripka Jhon Markus, selaku penyidik dalam perkara ini terkesan bungkam dan tidak memperdulikan konfirmasi wartawan.
Padahal saat itu, whatsappnya aktif, saat di chat tidak dibalas, dan saat ditelepon tidak diangkat.
Kemudian, media ini mencoba mengkonfirmasi kepada Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, terkait lambatnya penanganan kasus tersebut.
Dennis menyuruh perdalam lagi dengan si korban, karena menurutnya polisi sudah bekerja maksimal sesuai dengan proses penanganan kasus.
“Coba perdalam lagi sama korban ya. Kita sudah maksimal sesuai dengan proses penangan kasus,” kata dia kepada bongkarpost.co.id pada Selasa (6/08/2024).
Terpisah, kuasa hukum korban ADL mempertanyakan kenapa sampai sekarang BR tidak ditetapkan tersangka. (Jim/red)