BNNP Tumpul ke atas, Grand Mercure tidak menerapkan SOP
Bongkar Post, Bandar Lampung– Sikap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung terhadap lima anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung di Karaoke Grand Mercure menimbulkan tanda tanya publik. Meski diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba, kelimanya justru dilepas setelah pemeriksaan awal.
Keputusan BNNP itu memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bandar Lampung. Bendahara Umum HMI Cabang Bandar Lampung, Alfarizi Wijaya, menegaskan bahwa proses hukum seharusnya dijalankan secara terbuka dan konsisten.
“Kami mempertanyakan alasan pelepasan tersebut. Kenapa bisa dilepas begitu saja, padahal narkoba ini disebut kejahatan luar biasa? Publik butuh penjelasan yang transparan,” ujar Alfarizi.
Alfarizi menilai, pelepasan itu berpotensi menimbulkan kesan hukum tebang pilih.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa ada perlakuan istimewa hanya karena mereka pengusaha atau tokoh muda. Penegakan hukum harus adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya aparat untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan publik.
“Kalau kasus seperti ini tidak ditangani serius, masyarakat bisa semakin apatis. Padahal, pemberantasan narkoba seharusnya tegas dari hulu sampai hilir,” tambahnya.
Selain itu, kasus ini juga menguak kelemahan standar operasional prosedur (SOP) keamanan di Grand Mercure. Pengawasan tamu karaoke dinilai longgar, tidak ada pemeriksaan barang bawaan, serta CCTV dan sistem keamanan yang kurang optimal. Kondisi ini memunculkan keresahan masyarakat sekaligus menimbulkan stigma negatif bahwa hotel berbintang rawan menjadi tempat penyalahgunaan narkoba.
Menurut regulasi, pengelola hotel wajib menjaga keamanan dan ketertiban sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya Pasal 54. Hal serupa ditegaskan dalam Perda Kota Bandar Lampung tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, yang memuat kewajiban pengusaha hotel dan hiburan untuk tidak membiarkan kegiatan ilegal di lingkungannya. Bahkan, dalam Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Satpol PP diberi kewenangan menutup sementara hingga mencabut izin tempat hiburan jika terbukti menjadi sarana tindak pidana.
Kasus penangkapan pesta narkoba di Grand Mercure ini diharapkan menjadi momentum evaluasi, baik bagi aparat penegak hukum untuk menjaga konsistensi dan transparansi, maupun bagi pengelola hotel berbintang agar memperketat SOP keamanan demi menjaga kepercayaan publik.
Alfarizi menegaskan akan ikut serta mengawal kasus ini dan mendesak untuk hotel Grand Mercure agar di tutup sementara bahkan dapat sampai di tutup selamanya jika terbukti melanggar serta mendesak BNNP Provinsi Lampung untuk menangkap dan menahan kembali para pelaku. (*)