BNNP “Bebaskan” 5 Oknum HIPMI Tersandung Narkoba, PUSKAP Meminta Polda Lampung Segera Ambil Alih Kasus

BNNP “Bebaskan” 5 Oknum HIPMI Tersandung Narkoba, PUSKAP Meminta Polda Lampung Segera Ambil Alih Kasus

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandarlampung

Mengkritisi kinerja BNNP Lampung atas dibebaskannya (baca: rehabilitasi) 5 orang pengurus teras Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) provinsi Lampung. Gerak cepat Polda Lampung sangat diharapkan guna meredam gejolak masyarakat. Polisi memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan terhadap para penyalahguna narkoba.

Polisi dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan untuk memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus penyalahguna narkoba ditindak secara adil, tanpa membedakan latar belakang atau status sosial. Hal tersebut disampaikan Gunawan Handoko, pengamat kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Wilayah Lampung kepada bongkarpost, Minggu (7/9/2025).

Selain itu Gunawan juga mengingatkan Polda Lampung akan tanggungjawabnya menjaga citra positif institusi Polri yang terus menuai sorotan masyarakat. Diketahui pimpinan BNNP Lampung merupakan anggota polisi aktif.

“Terkait isu yang  beredar, dugaan adanya suap dengan nilai yang fantastis dilakukan oleh para penyalahguna narkoba terhadap oknum BNNP Lampung. Jangan sampai isu dugaan suap ini menjadi liar dan dapat berimbas merusak nama baik institusi Polri”, ujarnya.

Sementara itu, organisasi masyarakat dan organisasi sosial yang berencana mendatangi BNNP Lampung yang dinilai diskriminatif. Ia mengaku akan bergabung dalam aksi damai yang sedang dikonsolidasikan oleh sejumlah tokoh masyarakat, Ormas dan LSM Penggiat Anti Narkoba.

Ia pun menyoal BNNP Lampung terkait SOP?. Awal mula proses penggerebekan dan pemeriksaan, hingga akhirnya menetapkan bahwa para pelaku hanya sebagai korban, apakah ada rekomendasi asessmen rehabiltasi dari tim asesmen terpadu (TAT).

“Rehabilitasi memang penting untuk membantu pemulihan pecandu narkoba, tapi jangan sampai mengabaikan ketentuan hukum serta SOP yang ada, sebab yang berwenang memberi rekomendasi asesmen rehabilitasi adalah TAT”, pungkasnya.

(Rusmin)

Pos terkait