Bongkarpost.co.id
Muara Enim,
Bahwa akta pengoperan hak karena jual beli ( AJB ) tertanggal 24 Juni 2020 nomor 75 , dibuat di hadapan AFFUROH, SH atas sebidang tanah terletak di Kabupaten Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kelurahan Muara Enim, seluas 150 M2 tercatat atas nama SEPTIAN ARDIANSA.
-Bahwa akta tersebut telah hilang sebagai mana dibuktikan dengan surat keterangan tanda lapor kehilangan, yang dikeluarkan oleh sentral pelayanan kepolisian terpadu Polsek Lawang kidul 20 November 2024 nomor SKTLK/310/ XI/2024/SPK POLSEK LAWANG KIDUL.
Bagi pihak – pihak yang menemukan akta tersebut dapat menghubungi kantor notaris AFFUROH, SH beralamat di jalan jenderal Ahmad Yani Nomor 40B Muara Enim, selambat- lambatnya 14 (Empat belas) hari sejak pengumuman ini di keluarkan.
Demikian untuk menjadi maklum.
Pewarta Sumsel: todo/Deni