Foto. Diki/Jimi
Bongkar Post
Bandarlampung,
Pembangunan Tugu yang berlokasi di UIN Raden Intan Lampung, diduga tidak transparans, terlihat tanpa papan proyek dan pekerja tidak menggunakan alat keamanan (safety), pada hari Selasa (31/12/2024).

Menurut pantauan tim di lapangan, di lokasi proyek tersebut tidak dijumpai papan pembangunan alias sudah di copot dan pekerja di proyek tersebut tidak memakai alat keamanan (APD), dengan alasan sudah mau selesai.
Dugaan kejanggalan tersebut atas keterangan dari pengawas proyek itu sendiri, bernama Michael.
Michael menuturkan proyek ini milik Safira, dan plang yang ada di lokasi sudah kami copot mas, karena sudah mau selesai pekerjaan kami.
“Pekerjaan kami ini adalah pekerjaan tahap 1 yang dimana nanti bakal ada lelang proyek lagi yang akan di laksanakan UIN, yaitu pembangunan tugu tahap 2,” imbuh pengawas tersebut.
Diketahui, proyek yang tidak memiliki papan/plang dapat melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-undang tersebut mewajibkan setiap proyek yang menggunakan dana publik untuk memasang papan informasi proyek.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana.
Papan nama proyek merupakan identitas eksistensi proyek dan penjamin pertama apakah transparansi anggaran dapat dilaksanakan. Papan nama proyek berisi informasi seperti:
1. Nomor dan tanggal 1MB
2. Lokasi kegiatan pembangunan
3. Jenis kegiatan
4. Data teknis bangunan
5. Identitas pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana pembangunan
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 disebutkan bahwa jenis usaha konstruksi terdiri dari usaha perencanaan konstruksi, usaha pelaksanaan konstruksi, dan usaha pengawasan konstruksi yang masing- masing dilaksanakan oleh perencana, pelaksana, dan pengawas konstruksi.
(Sampai saat ini, wartawan Bongkar Post sudah berusaha konfirmasi ke pihak Humas dan Kabag Umum UIN Radin Intan, namun belum mendapatkan tanggapan).
(red)







