Beras Bantuan Pangan Nasional diduga “disunat” oleh Oknum Pemerintah Desa Palas Pasemah

 

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Selatan, BP

Beras Bantuan Pangan Nasional (Bapanas) dari pemerintah pusat untuk rakyat masih ada saja yang berani menguranginya. Pemerintah pusat telah menetapkan kalau per keluarga penerima manfaat mendapat 10 kilogram, tak lebih dan tak kurang.

Namun tidak demikian yang terjadi di Desa Palas Pasemah, Kecamatan Palas. KPM disana mengaku hanya menerima 5 kilogram beras dari yang seharusnya 10 kilogram. Sejumlah KPM akhirnya buka suara ihwal pengurangan beras Bapanas tersebut.

Tindakan mengurangi beras bantuan, dari 10 kilogram menjadi 5 kilogram itu dikemas dengan dalih supaya beras tersebut dibagi merata kepada seluruh masyarakat, meskipun tanpa melalui musyawarah kepada KPM.

BN salah satu KPM mengaku kecewa lantaran beras yang seharusnya diterima sebanyak 10 kilogram, namun akibat pengurangan yang dilakukan pemerintah desa itu ia hanya menerima beras lima kilogram saja.

“Ya kecewalah, Mas. Sebab, sebelum beras ini dibagikan saya dapat informasi kawan di Facebook kalau KPM bansos bakal dapat bantuan pangan beras 10 kilogram sebelum lebaran,” kata BN kepada bongkarpost.co.id, Sabtu (5/7) kemarin.

BN mengatakan, ia sempat memprotes tindakan Pemerintah Desa Palas Pasemah kepada salah satu aparatur desa. Namun bantuan beras tersebut tetap dikurangi lantaran sudah perintah kepala desa.

“Kami enggak diajak Musyawarah soal pengurangan beras tersebut. Ketika beras baru sampai di desa, saya sempat protes ke salah satu aparatur desa, tapi katanya pengurangan itu sudah perintah pak kades,” sambungnya.

HR KPM lainnya juga mengungkapkan, beras bantuan tersebut secara terang-terangan direbag atau dikemas ulang oleh aparatur desa setempat.

Sebelum didistribusikan kepada masyarakat, Pada 17 April beras tersebut dikurangi oleh aparatur desa, di kantor desa setempat dari 10 kilogram menjadi lima kilogram.

“Beras itu sampai di kantor desa itu kan dalam kemasan karung 10 kilogram Bapanas. Dan itu dikurangi oleh aparatur desa sebanyak lima kg, lalu dikemasi lagi dengan karung polosan,” sambungnya.

Menurutnya, sebagai KPM seharusya ia menerima bantuan beras tersebut sebanyak 10 kilogram. Ia juga mengungkapkan, alasan pemerintah desa mengurangi beras tersebut agar bantuan tersebut merata. “Sebagian warga yang sudah mampu juga ada yang tidak kebagian, katanya baginya supaya rata dapat beras semua. Terlepas mereka mau menerima atau tidak seharusnya diserahkan dulu,” pungkasnya.

Menurut HR, di Desa Palas Pasemah KPM bantuan pangan tersebut sekitar 463 keluarga. Jika beras tersebut dikemas menjadi lima kilogram 926 paket bantuan beras. Sementara jumlah keluarga di Desa Palas Pasemah hanya sekitar 700 keluarga.

“Selain tidak semua keluarga dapat beras itu. Katanya supaya merata tapi ada keluarga yang sudah mampu tapi tidak dapat. Selain itu KPM penerima beras tersebut hanya 463 sepengetahuan saya, sementara jumlah keluarga di sini ada 700an. Artinya ada beras yang tidak dibagikan,”tuturnya.

Sementara itu Kepala Desa Palas Pasemah Evan Rastriandana menepis adanya pengurangan beras bantuan tersebut. Saat dihubungi bongkarpost.co.id, ia juga belum bisa menjelaskan jumlah KPM Bantuan Pangan Bapanas tersebut.

Sementara Camat Palas Rosalina mengungkapkan, dalam penyaluran Bantuan Pangan Bapanas ini pihak kecamatan hanya koordinasi dari kabupaten.

Meski ada pengawasan dari kecamatan namun tidak mutlak pihak kecamatan melakukan pengawasan ke desa-desa saat penyaluran.

Menurut Rosalina, jika ada pengurangan jumlah beras itu bergantung dari kebijakan masing-masing desa dan harus diikuti oleh berita acara.

“Di berita acara bahwa mereka bertanggung jawab apapun yang dilakukan, ya silahkan saja. Yang bertanggung jawab orang yang melakukan,” ucap Rosalina.

 

Sedangkan di kec Way Urang, KPM setempat mengaku kaget menerima kabar tersebut karena di tempatnya Bapanas 10 kg tanpa ada pengurangan. (Red)

Pos terkait