Bedah UU Pers, KEJ, PPRA Hingga IKP dan IDI, Iskandar Zulkarnain ‘Sihir’ Peserta Santiaji

BANG IS IN ACTION – Ahli Pers Dewan Pers cum Wasekjen II PWI Pusat, Dr Iskandar Zulkarnain, saat memaparkan materinya. | Muzzamil

 

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID—Lugas singkat padat beragregat, Ahli Pers Dewan Pers untuk Lampung, terbaru masuk kabinet ketua umum Akhmad Munir sebagai Wasekjen II Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) 2025–2030, Dr Iskandar Zulkarnain; memesonakan antusiasme peserta Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan Bongkar Post Group 2025 sesi kedua hari pertama, di Ballroom Horison Lampung Hotel, Jl Kartini 88 Bandarlampung, Sabtu (18/10/2025 lalu.

Iskandar Zulkarnain atau yang karib disapa Bang Is atau Bang IKZ, tampil mencerahkan, dipandu moderator, Pimred Sinar Lampung, Juniardi.

Didapuk panitia menarasumberi sesi “Bedah UU Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Hak Jawab – Hak Tolak – Hak Koreksi, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), Publisher Rights, Indeks Kemerdekaan Per, dan Indeks Demokrasi Indonesia (IDI): Studi Kasus Lampung”; Bang Is bikin suasana hening.

Pantauan saat presentasinya, para peserta selintas hening: menyimak. Melalap materi Bang Is bertajuk Kebebasan, Independensi, dan Tanggung Jawab Pers.

“Pers adalah lembaga sosial dan media

komunikasi massa yang menjalankan

kegiatan jurnalistik, seperti mencari,

mengolah, dan menyampaikan

informasi melalui berbagai saluran,

termasuk media cetak, elektronik, dan media digital,” mukadimah Bang Is.

Sedangkan wartawan yang disebut juga jurnalis atau reporter, bertugas mencari sumber dan menulis laporan objektif, dan laporan diterbitkan secara rutin di media massa. Media publikasi laporan wartawan tersebut meliputi koran, televisi, radio, majalah, film dokumenter, dan internet.

Selanjutnya, doktor jurnalistik pertama di Lampung ini menguraikan seputar berikut pembeda satu sama lain antara Hak Jawab, Hak Koreksi, dan Hak Tolak, yang hingga kini ditemukenali masih acapkali menimbulkan “gagal paham” di tengah publik.

“Hak Jawab, menurut Pasal 1 Ayat 11 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), adalah hak pihak yang dirugikan oleh pemberitaan tidak akurat atau melanggar kode etik jurnalistik untuk menanggapi melalui media yang mempublikasikannya,” terang dia.

Kemudian, “Hak Koreksi, ini merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.”

Beber dia, fungsi dan tujuan Hak Jawab adalah untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi akurat, menghargai martabat pihak yang dirugikan pemberitaan, mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat dan pers, dan sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pers.

Lantas, dimana letak perbedaan Hak Jawab dan Hak Koreksi? “Hak Jawab diajukan oleh pihak yang dirugikan untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan yang menyangkut dirinya. Sedang Hak Koreksi diajukan oleh siapa saja untuk membetulkan informasi yang dianggap salah, terutama terkait fakta atau data teknis.”

Sedangkan Hak Tolak, sesuai Pasal 1 Ayat 10 UU Pers, merupakan hak wartawan untuk merahasiakan identitas sumber berita. “Wartawan dapat menggunakan Hak Tolak saat mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 4 UU Pers,” imbuh Bang Is, ‘wong kito’ kelahiran Palembang ini.

Tujuan utama Hak Tolak, terangnya, agar wartawan dapat melindungi sumber-sumber informasi, dengan cara menolak menyebut identitas sumber informasi. “Hal tersebut dapat digunakan jika wartawan dimintai keterangan oleh penyidik dan atau diminta menjadi saksi di pengadilan.”

Selanjutnya, mengakhiri diskursus menahun, terkait apakah pers bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Bang Is menerangkan, berdasar Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung, dan Kapolri 23 Juni 2021 memberikan Pedoman Implementasi Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang menyatakan bahwa pemberitaan pers di internet yang memenuhi ketentuan UU Pers tidak dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, melainkan tunduk pada mekanisme UU Pers sebagai ‘lex specialis’.

Jika ada sengketa terkait pelanggaran pers, harus melibatkan Dewan Pers. Akan tetapi, jika wartawan secara pribadi memposting tulisan di media sosial, maka UU ITE tetap berlaku. Keputusan ini mengakui hak pers untuk menggunakan media elektronik, termasuk internet, dan memberikan perlindungan hukum bagi pemberitaan sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Poin lain yang Bang Is uraikan, yakni bunyi Pasal 4 UU Pers, bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara (ayat 1), dan terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran (ayat 2).

Lalu, Pasal 5: pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa perlindung: dan opini dengan menghormati norma-norma

agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah (ayat 1), dan pers wajib melayani Hak Jawab (ayat 2).

Terkait hak sesiapapun WNI untuk dirikan perusahaan pers; diatur Pasal 9: “Setiap warga negara Indonesia dan negara berhak mendirikan Perusahaan Pers.” (ayat 1), dan “Setiap perusahaan Pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.” (ayat 2).

Perusahaan pers dimaksud wajib terbuka. Sebagaimana bunyi Pasal 12, menegaskan “pengumuman penanggung jawab secara terbuka dilakukan dengan cara: perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.”

Terkait yang dilarang, seperti diatur Pasal 13: “Perusahaan pers dilarang memuat iklan: (1) Yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat; (2) Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.”

 

Sanksi Pers

Iskandar Zulkarnain yang dikenal publik sebelumnya hingga kini sebagai Pimpinan Perusahaan Lampung Post dan anggota Dewan Redaksi Media Group, Ketua Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PWI Provinsi Lampung, terbaru juga menjadi Ketua BAZNAS Provinsi Lampung ini see lanjutnya merincikan tiga sanksi hukum terkait pers.

“Sanksi Pers diatur dalam Pasal 18 UU Pers. Ayat 1 menyebut, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

“Ayat 2, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.”

“Ayat 3, Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 12

dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.”

Berikutnya, Bang Is memaparkan soal KEJ. Sesuai nama, lahir berdasar pertimbangan bahwa kebebasan pers sejatinya bukanlah kebebasan yang mutlak, tetapi disertai pula dengan tanggung jawab sosial.

“Setiap kegiatan pers harus menghormati hak asasi setiap orang dan harus bertanggung jawab kepada publik. Agar tanggung jawab sosial tersebut benar-benar terlaksana, maka dibentuklah Kode Etik Jurnalistik untuk wartawan,” jelas Bang Is.

KEJ ini landasan. “KEJ berfungsi sebagai landasan moral dan etika agar seorang wartawan senantiasa melakukan tindakan tanggung jawab sosial,” sebut Bang Is, KEJ berisi hal-hal yang menjadi pertimbangan, perhatian,atau penalaran moral profesi wartawan. Selain, isi etikanya juga mengatur hak dan kewajiban dari kerja kewartawanan. Diketahui, KEJ meliputi 11 pasal.

Selain KEJ, Bang Is juga menerangkan soal Ahli Pers Dewan Pers. “Yakni, seseorang dengan keahlian khusus di bidang hukum pers atau lainnya, dilatih dan ditunjuk oleh Dewan Pers untuk memberikan keterangan hukum,” sebutnya.

“Pendapat dari seseorang yang memiliki keahlian khusus, diatur dalam Pasal 1 ayat (28) KUHAP, untuk memperjelas suatu perkara pidana. Kehadiran Ahli, diperlukan jika penyidik menganggap perlu, sesuai Pasal 120 ayat (1) KUHAP.”

Juga, menjelaskan dua indeks. Pertama, Indeks Kemerdekaan Pers (IKP), yakni alat ukur tahunan Dewan Pers untuk memetakan secara kuantitatif kondisi kebebasan pers di seluruh provinsi Indonesia. Indeks ini berikan gambaran berbasis data tentang tantangan dan kemajuan yang dihadapi pers nasional.

Dibantu infografis, Bang Is menyebut IKP diukur berbasis indikator variabel lingkungan fisik dan politik, lingkungan ekonomi, dan lingkungan hukum. Sebagai informasi, Ketua Dewan Pers terdahulu Ninik Rahayu, saat konferensi pers rilis hasil survei IKP 2024 di Bandarlampung 5 Desember 2024 bilang, secara nasional IKP 2024 berada di angka 69,36. Alias, menurun 2,21 poin dari 2023.

Kedua, Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), yakni alat ukur perkembangan demokrasi berdasarkan situasi politik, kebebasan sipil, dan lembaga demokrasi di Indonesia. IDI berbasis tiga indikator penilaian utama, yakni Kebebasan Sipil (hak berpendapat, berserikat, dan berkumpul); Hak-Hak Politik (partisipasi warga dalam Pemilu dan pengawasan pemerintah); dan Lembaga Demokrasi (peran DPRD, partai politik, dan pemerintahan daerah).

Mengutip data BPS, IDI Provinsi Lampung 2022 lalu berada pada angka 78,32.

Bagian sebelumnya, dia pun menjelaskan seputar Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). “Pedoman ini bertujuan melindungi hak, martabat, dan privasi anak dalam pemberitaan. Prinsip utama Pedoman ini, mengutamakan kepentingan terbaik anak, menjaga identitas dan privasi anak, tidak menghakimi atau mengeksploitasi, gunakan narasumber yang kompeten, dan berita harus bersifat edukatif.”

Tak main-main, dasar hukum Pedoman Pemberitaan Ramah Anak terdapat di UU 35/2014, Pasal 5 KEJ, dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

“Pesan inti dari Pedoman Pemberitaan Ramah Anak ini adalah bahwa anak bukan objek berita, melainkan subjek yang harus dilindungi,” wanti Bang Is.

Di penghujung sesi, menerangkan sekilas seputar Publisher Rights, hak ekonomi dan moral yang dimiliki oleh penerbit media atas konten jurnalistik yang mereka hasilkan dan sebarkan, terutama di era digital.

Bang Is menyebut, tujuan utama Publisher Rights adalah melindungi karya jurnalistik dari penggunaan tanpa izin oleh platform digital, menjamin imbalan yang adil bagi media atas distribusi konten mereka di internet, dan mendorong keberlanjutan ekonomi media di tengah dominasi platform digital besar.

Dasar dan praktik internasional, seperti yang diatur dalam European Copyright Directive (2019) yang memberi hak bagi penerbit untuk menegosiasikan kompensasi dengan Google, Meta, dan lain-lain. “Di Indonesia, wacana Publisher Rights muncul melalui

Dewan Pers dan Perpres Publisher Rights (2024) untuk memperkuat ekosistem pers nasional,” tuturnya.

Tak lupa pada bagian sebelumnya, Bang Is memberikan sedikitnya tips bagi peserta. Yang rerata, merupakan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), admin web dan admin media sosial di Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan; penatakelola informasi, admin web, admin media sosial BUMD Pemprov Lampung dan Pemkot Bandarlampung; serta insan humas BUMN beroperasi di Lampung, badan usaha milik swasta, PTN/PTS, dan asosiasi profesi, itu.

Tips menghadapi wartawan, sesuai linimasa. Yang juga bisa berlaku bagi siapapun saja.

Dari masa persiapan atau pra-wawancara, “kuasai topik dan data relevan, siapkan poin utama, kenali media dan wartawan melalui website resmi (https://dewanpers.or.id).”

Lanjut pada saat wawancara, “tetap tenang dan percaya diri, gunakan bahasa jelas dan sederhana, jawab jujur, objektif, kendalikan arah wawancara, berikan contoh konkret.”

Lanjut saat setelah wawancara, “simpan kontak wartawan, tawarkan info tambahan, jika memungkinkan minta draf berita.”

Hal yang harus dihindari, apa saja? “Bersikap defensif atau berargumen, menyebarkan rumor atau informasi yang tidak akurat, dan tentu saja hindari menjelekkan pihak lain,” ujar Bang Is.

Notabene mengisi sesi pas malam Minggu, moderator Juniardi memantik para peserta guna berinteraksi dialogis. Alhasil, Santiaji sesi Bang Is pun terhindar dari status kelabu. Peserta tampak pus, tercerahkan.

Sang ketuplak, Muzzamil, coba gaungkan gema tagar #SalamHumasBerdaya, #HumasLampungBerdaya, dan #LampungMajuIndonesiaEmas2045.

Sebagai informasi, Santiaji Jurnalistik dan Kehumasan Bongkar Post Group 2025 pada Sabtu-Minggu, 18-19 Oktober 2025 ini hasil kerja sama Bongkar Post Group pimpinan Komisaris Jauhari, menggandeng Pemprov Lampung, Pemkot Bandarlampung, PWI Lampung pimpinan Wirahadikusumah dan BPC Perhimpunan Hubungan Masyarakat Indonesia (PERHUMAS) Lampung pimpinan Yayan Sopian. (Muzzamil)

Pos terkait