Baru Dua Hari Menjabat, Kapolsek Lawang Kidul Langsung Ungkap Dua Kasus Curat
Bongkar Post, MUARA ENIM – Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kapolsek Lawang Kidul IPTU Zakwan Rifqi, S.Tr.K menerangkan bahwa pengungkapan kasus curat merupakan hasil kerja cepat dan terarah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian di wilayah hukum Polsek Lawang Kidul.
Tim Libas Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi yang sama namun pada waktu berbeda, tepatnya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim. Pada Senin (1/9/25) Kedua kasus tersebut menimpa korban berinisial SH, dengan total kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Dua pelaku berhasil diamankan oleh Tim Libas, masing-masing berinisial AS (34) dan RD (20), keduanya merupakan warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, pada Jumat (3/10/25) Sementara itu, pelaku lain yang diduga turut terlibat masih dalam pengejaran petugas di lapangan.
kronologis kejadian, kasus pertama terjadi pada Senin, 1 September 2025 sekitar pukul 07.00 WIB di kontrakan korban yang berlokasi di Jalan Lingga Raya, depan SD Negeri 1 Desa Lingga. Saat korban membuka pintu kontrakan lantai bawah, kemudian pegawai nya ingin memakai kipas dan ternyata kipas tersebut sudah tidak ada di tempat semula terakhir di pakai, kemudian pegawai korban memberitahu korban dan korban langsung mengecek barang barang lain yang berada di lantai 2 kontrakan, dan ternyata speaker dan barang barang yang lain nya juga telah hilang.
Adapun barang yang hilang di antaranya 1 unit speaker aktif merek DAT, 6 tabung gas 3 kg, 10 bungkus rokok, 24 botol minuman ringan, 1 kipas angin merek Maspion, serta 1 kompor gas merek Rinnai. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta dan segera melaporkan ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindaklanjuti.
Hasil penyelidikan mengarahkan petugas pada keberadaan salah satu pelaku, AS, di rumahnya di Desa Lingga I. Tim Libas kemudian bergerak cepat ke lokasi dan mendapati pelaku tengah tertidur di kamar rumahnya. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa kipas angin tegak merek Melhome dan tiga tabung LPG 3 kg warna hijau.
Tak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut hingga berhasil mengungkap keterlibatan pelaku kedua, RD, yang diketahui bekerja di area Tambang Tal Bukit Asam, Kecamatan Lawang Kidul. Tim Libas kemudian melakukan penangkapan saat pelaku tengah beristirahat di lokasi kerjanya. RD pun tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolsek Lawang Kidul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan RD, polisi berhasil menyita satu unit speaker aktif merek DAT warna hitam dan satu unit kipas angin pendek merek Cosmos. Dalam pemeriksaan, RD mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa sebagian barang curian telah dijual bersama rekannya yang kini masih buron.
Kapolsek Lawang Kidul menegaskan, kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak kepolisian jika menemukan aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan wilayah Muara Enim tetap kondusif. (*)