Bapenda Lampung Apresiasi Wajib Pajak Air Permukaan 2024, Langkah Baru dalam Pembaruan e-PAP dan Sinergi Pajak Daerah

Bapenda Lampung Apresiasi Wajib Pajak Air Permukaan 2024, Langkah Baru dalam Pembaruan e-PAP dan Sinergi Pajak Daerah

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Bandar Lampung, BP

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Pembaharuan Sistem Informasi Pajak Air Permukaan (e-PAP) sekaligus Pemberian Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan Tahun 2024.

Acara ini berlangsung pada Rabu, 6/11/2024, di Hotel Swiss-Belhotel Bandar Lampung dan dihadiri lebih dari 110 peserta, termasuk perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan pengguna air permukaan di Lampung.

Plt. Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, menyampaikan bahwa acara ini merupakan langkah untuk merespons perkembangan kebijakan pajak yang terbaru.

“Ini adalah rapat koordinasi pertama sejak 2021. Kami mengadakan pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari berbagai regulasi baru, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, dan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah,” jelas Slamet.

Menurutnya, Acara ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan perusahaan wajib pajak. Dalam sambutannya, Slamet menjelaskan bahwa rapat ini diharapkan dapat menjadi wadah diskusi dan komunikasi untuk memperkuat kerja sama dalam penerapan aplikasi e-PAP yang baru.

“Melalui rapat ini, kami ingin memfasilitasi interaksi antara pemerintah dan perusahaan, sehingga pengelolaan pajak air permukaan bisa semakin baik dengan adanya pembaruan aplikasi e-PAP,” ujarnya.

Pada acara tersebut, Bapenda juga memberikan penghargaan kepada perusahaan yang berprestasi dalam tiga kategori:

1. Kategori Terbaik dan Terdisiplin dalam Administrasi Pajak Air Permukaan penghargaan untuk dua perusahaan yang disiplin dalam administrasi.

2. Kategori Kontribusi Terbesar penghargaan bagi dua perusahaan yang memberikan kontribusi pajak terbesar.

3. Kategori Teraktif dan Terkooperatif penghargaan bagi dua perusahaan paling aktif dan kooperatif.

Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Lampung, Samsudin, mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang menerima penghargaan tersebut.

“Pemberian penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Lampung kepada perusahaan yang telah disiplin dan patuh dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ini adalah contoh yang patut diapresiasi dan diharapkan bisa menjadi teladan bagi perusahaan lainnya,” ujar Samsudin.

Ia juga mengimbau perusahaan yang belum optimal dalam menjalankan kewajiban perpajakannya untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepatuhan.

“Mari kita bersama-sama membangun Lampung dengan pajak yang akuntabel, demi Provinsi Lampung yang lebih maju, berdaya saing, dan sejahtera,” tambah Samsudin.

Selain dari Bapenda, acara ini juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Sumber Daya Air serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Kerja sama ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap perusahaan pengguna air permukaan, baik yang telah maupun belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Adapun Penghargaan Wajib Pajak Air Permukaan Provinsi Lampung Tahun 2024 ini, diserahkan langsung oleh Pj. Gubernur kepada para penerima penghargaan untuk beberapa kategori, yakni :

1. Kategori Wajib Pajak Kontribusi Terbesar Pajak Air Permukaan

– Terbaik 1 : PT Gunung Madu Plantations

– Terbaik 2 : PT Tanggamus Electric Power

2. Kategori Wajib Pajak Teraktif dan Terkooperatif Pajak Air Permukaan.

– Terbaik 1 : PT Budi Starch & Sweetener Unit VI.

– Terbaik 2 PT Palm Lampung persada

3. Kategori Wajib Pajak Terbaik & Terdisiplin Dalam Administrasi Pajak Air Permukaan

– Terbaik 1 : UD Sumber Alami

– Terbaik 2 : PT Tirta Cahaya Anugerah

Dengan terselenggaranya acara ini, diharapkan seluruh pihak dapat semakin patuh dan transparan dalam menjalankan kewajiban pajaknya, demi mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lampung.(Jim)

Pos terkait