Bantuan Hukum Gratis Alias Pro Bono, PBH PERADI Bandarlampung 2025–2028 Bakal Dilantik Otto

PBH – Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan dijadwalkan melantik pengurus PBH DPC PERADI Bandarlampung, pada Senin (28/7/2025). | dok/Muzzamil

 

Bacaan Lainnya

BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID — Jika tiada aral melintang, sesuai rencana, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.CL., M.M. bakal hadir melantik mengukuhkan jajaran kepengurusan Pusat Bantuan Hukum (PBH) DPC PERADI Bandarlampung 2025–2028 yang akan di helat di Balai Keratun kantor Gubernur Lampung, Jl Dr Warsito, Kelurahan Talang, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, Senin (28/7/2025).

Ketua pelaksana acara, advokat Indra Sukma, didampingi sekretaris pelaksana, advokat Muhammad Ilyas, keduanya mendampingi Ketua DPC PERADI Bandarlampung, advokat parlénté Bey Sujarwo, dalam undangannya 10 Juli lalu mengafirmasi, pengurus PBH DPC PERADI Bandarlampung 2025–2028 akan dilantik dan dikukuhkan Prof Otto yang kini juga menjabat Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kabinet Merah Putih 2024–2029 dampingi Menko, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., L.LM., M.Phil., Ph.D.

Per rundown, Pelantikan Pengurus PBH DPC PERADI Bandarlampung 2025–2028 dimulai pukul 09.00 WIB. Usai pembukaan MC, menyanyikan bersama lagu kebangsaan Indonesia Raya, Mars dan Hymne PERADI, pembacaan doa, dan laporan pelaksana.

Selanjutnya menasuki agenda inti pelantikan: pembacaan keputusan, penandatanganan berita acara, penyerahan pataka, pemberian ucapan selamat dan foto bersama.

Setelah itu, diteruskan pidato sekapur sirih Ketua DPC PERADI Bandarlampung Bey Sujarwo, pidato arahan sang Ketua Umum Prof Dr Otto Hasibuan dilanjutkan pidato Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, setelahnya. Seremoni diakhiri penyerahan cindera mata.

“Usai jeda coffee break, dilanjutkan dengan dialog interaktif pukul 11.00–12.30 WIB,” warta sang ketuplak, Indra Sukma, anggota Bidang Magang dan Pengangkatan Advokat DPC PERADI Bandarlampung 2022–2027 ini.

Dilandasi kesadaran bahwa advokat adalah profesi yang mulia (officium nobile), dan punya andil penting dalam sistem peradilan: memberikan bantuan hukum bagi yang memerlukan, bela hak dan jaga kerahasiaan klien, bertanggung jawab besar, junjung tinggi kode etik profesi, serta jujur dan adil (jurdil); termasuk didalamnya emban layanan “pro bono” sebagai tanggung jawab sosial profesi.

Sadar seutuhnya akan hal itu, DPC PERADI Bandarlampung sebagai kecabangan wadah tunggal organisasi profesi advokat terbesar dirian 21 Desember 2004 sebagaimana bunyi mandat Undang-Undang (UU) Nomor 18/2003 tentang Advokat, lantas membentuk PBH. Ini. Sebagai rumah besar layanan pro bono. Itu.

Sekadar pengingat, “pro bono” merupakan pemberian bantuan hukum cuma-cuma tanpa biaya atau imbalan alias gratis, yang biasanya diberikan oleh advokat dan atau asosiasi profesi advokat baik kepada perseorangan individu atau organisasi yang membutuhkan demi untuk mendapatkan keadilan hukum; namun tidak mampu membayar biaya hukum.

Sesuai nama, berasal dari akar bahasa Latin, istilah Latin “pro bono publico” yang berarti untuk kepentingan umum, maka dalam konteks hukum, advokat memiliki kewajiban moral etik dan profesional untuk memberikan bantuan hukum secara pro bono.

Apatah lagi, di Indonesia, kewajiban pro bono juga turut diatur dalam UU Advokat, sebagai bentuk nyata dari tanggung jawab sosial profesi advokat untuk memastikan setiap orang, atau organisasi/perkumpulan tanpa terkecuali, memiliki akses terhadap keadilan.

Perinci, dasar hukum bantuan hukum pro bono di Indonesia terdapat dalam Pasal 22 ayat (1) UU Nomor 18/2003 tentang Advokat, yang mewajibkan advokat untuk memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Dan UU Nomor 16/2011 tentang Bantuan Hukum.

Selain, derivasinya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 83/2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.

Menggembirakannya, di Bumi Ruwa Jurai, peraturan hukum perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di Provinsi Lampung notabene telah ada sejak satu dekade silam.

Yaitu, Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3/2015 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sebagaimana telah diubah (s.t.d.) dengan Perda Provinsi Lampung Nomor 18/2017 tentang Perubahan Perda Provinsi Lampung Nomor 3/2015.

Dan kini satu dekade kemudian hadir pula, suplemen perkuatan oleh wadah tunggal asosiasi profesi advokat terbesar ini, bagi urat nadi kerja-kerja pro bono, yang beda dengan prodeo ya. Sama-sama gratis, bukan? Ya, tetapi prodeo adalah pembebasan biaya perkara di pengadilan.

Countdown tak kurang dari 24 jam lagi ke depan jelang denting pelantikan sejak saat warta ini naik siar, “Bukan seberapa banyak yang kita dapat, melainkan seberapa besar manfaat yang kita tebarkan. Pro bono PBH PERADI adalah wujud nyata bakti advokat untuk negeri.”

Demikian bunyi pengantar duo pelaksana pelantikan, Indra Sukma – Muhammad Ilyas, dari markas DPC PERADI Bandarlampung sekaligus PBH setempat, Jl Way Sekampung Nomor 8 Rawalaut Pahoman, Bandarlampung, seperti disitat.

Bisik-bisik tetangga, para punggawa PBH DPC PERADI Bandarlampung ini bakal digawangi para advokat eks aktivis pergerakan rakyat. Kawah candradimuka mana, dibayar tidak dibayar, mereka selalu siaga bela rakyat. Membela dan memperjuangkan kepentingan rakyat. Bagi dinamika dunia advokasi hukum di Lampung, ini kabar gembira. (Muzzamil)

Pos terkait