Bongkar Post
Bandar Lampung, BP
Menindakkanjuti surat FGD DKH Lampung yang diterima langsung oleh Pimpinan Komite II DPD RI, di Ruang Kerja, Lantai 8 Gedung Nusantara III yang diwakili oleh Wakil Ketua Komite II DPD RI Bustami Zainudin, S.Pd., M.H. pada tanggal 14 Juli 2023 lalu. Kemudian, Ketua DPD RI Lanyala Matalliti meneruskan aspirasi masyarakat desa kawasan hutan Lampung ke Kementerian KLH.
Dilanjutkan dengan, KLHK dan DPD RI melaksanakan kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan (PPTPKH), pada Senin (7/8/2023) di Aula Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.
Kegiatan ini dihadiri Camat dan Kepala Desa dari kabupaten yang ada di Provinsi Lampung.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Dr. H. Bustami Zainudin, S.Pd, MH, Wakil Ketua Komite ll DPD RI.
Dalam sambutannya, Bustami meminta kepada perwakilan kabupaten baik camat maupun kepala desa supaya bisa memahami persyaratan dan ketentuan yang dijelaskan dalam sosialisasi tersebut.
“Hari ini dari Kementerian akan datang, bagi perwakilan kabupaten yang tidak datang dia telat mendapatkan informasi dari program ini dan apa yang di harapkan masyarakat, ingin dapat kepastian tertunda,” jelasnya.
“Oleh karena itu saya mengundang semua Camat dan Kepala Desa untuk mendengarkan dan memahami informasi ini, lalu mereka bisa menyampaikan kepada masyarakat apa yang telah diinformasikan pada sosialisasi ini,” tegas Bustami.
Kegiatan sosialisasi dimoderatori oleh Kepala Dinas Kehutanan Ir. Y. Ruchyansyah, M.Si dan narasumber dari pengukuhan kawasan hutan Bandar Lampung, perwakilan dari Kementerian KLH.
Sosialisasi membahas tentang penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Sebaran lokasi (PPTPKH) Provinsi Lampung meliputi 14 kabupaten yaitu, Lampung Barat 69 desa, Lampung Selatan 41 desa, Tanggamus 52 desa, Pringsewu 5 desa, Lampung Timur 23 desa, Pesawaran 33 desa, Pesisir Barat 22 desa, Lampung Tengah 9 desa, Mesuji 12 desa, Tulang Bawang 2 desa, Tubaba 6 desa, Way Kanan 24 desa, Bandar Lampung 4 desa, dan Lampung Utara 8 desa.
Presidium FDG DKH, Abu Hasan menyampaikan permohonannya kepada Camat dan Kepala Desa, agar kiranya bisa membantu kawan-kawan di desa berkreativitas.
“Pada tahun 2022 mereka berinisiatif melakukan pendataan sendiri secara mandiri menggunakan uang mereka sendiri, tapi kemudian data itu mentah dengan alasan tidak berkoordinasi dengan kepala desa atau camat,” ujar Acan, sapaan akrabnya.
Dikatakan, hasil yang diharapkan dari sosialisasi adalah untuk memberikan informasi kepada publik mengenai perkembangan proses pengukuhan kawasan hutan pada suatu kelompok hutan/suatu areal kawasan hutan dan membangun kesepahaman mengenai pentingnya batas hutan dengan para pihak terutama masyarakat sekitar. (zimi)