Bongkarpost.co.id
Bandar Lampung,
Salah satu Kepala Dinas di Kota Bandar Lampung, bak artis ibukota. Usai hearing dengan Komisi IV DPRD Bandar Lampung, beberapa waktu lalu, dikawal ketat bodyguard. Namun usut punya usut ternyata yang berperan sebagai “bodyguard” mereka yang berprofesi sebagai wartawan. Miris !
Seakan tidak mau diwawancara atau ditanya ini itu oleh awak media usai hearing, Kadis perempuan berhijab ini nampak melenggang, merasa sudah ada yang “jaga” di sisi kiri dan kanannya, yang ternyata wartawan juga.
Sikap dan aksi Kadis wanita serta oknum wartawan ala bodyguard ini, malah mendapat kecaman dari beberapa Pimpinan Redaksi media cetak dan online yang ada di Lampung.
“Jika mereka itu memang betul-betul wartawan, kenapa harus melakukan aksi seperti itu sehingga menghalangi wartawan lainnya untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari seorang pejabat publik. Kita menyayangkan sikap yang ditunjukan oleh Kadis dan oknum wartawan-wartawan itu,” ujar salah satu Pimred Media online, pada Sabtu (1/3/2025).
Profesionalisme pun makin dipertanyakan, lantaran sikap tak wajar sudah ditunjukan.
“Pemahaman tentang tugas dan fungsi wartawan yang sebenarnya, dipertanyakan. Tugas dan fungsi wartawan adalah mencari, mengumpulkan, dan menyusun berita untuk dipublikasikan ke masyarakat. Wartawan juga berperan sebagai pengawas dan penyampai kebenaran. Lah ini, mereka (oknum wartawan) itu paham tidak, jangan apa yang mereka lakukan justru kontradiksi dengan profesi yang melekat pada diri mereka,” tandasnya.
Lebih jauh dia menjabarkan tugas dan fungsi wartawan yang profesional dan memahami UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Tugas wartawan yang profesional itu adalah:
– Mencari dan mengumpulkan informasi dari berbagai sumber
– Melakukan wawancara dengan narasumber
– Menulis berita, artikel, dan laporan yang akurat dan informatif
– Mengedit dan mengoreksi konten sebelum dipublikasikan
– Memeriksa keautentikan informasi yang akan disampaikan
– Menjaga komunikasi dengan warga dan narasumber
– Memahami dan mengikuti kode etik jurnalistik.
Itu adalah tugas seorang wartawan yang tidak ada satu pihak pun yang boleh menghalanginya,” terangnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan tentang fungsi wartawan itu seperti apa.
“Fungsi wartawan itu ada beberapa macam dan sangat penting.
– Membantu publik memahami isu-isu penting
– Memberikan platform untuk berbagai suara
– Menyoroti ketidakadilan serta korupsi
– Melawan disinformasi
– Menjangkau audiens yang lebih luas
– Memberikan berita dengan cara yang lebih inovatif
– Menjaga agar informasi yang disampaikan adalah benar dan dapat dipercaya.
Fungsi inilah yang harus dijalankan oleh seseorang yang berprofesi sebagai wartawan,” jelasnya.
Masih menurutnya, profesi wartawan itu adalah profesi mulia, jadi tidak boleh tercoreng oleh perbuatan atau aksi yang tidak profesional.
“Profesi wartawan itu adalah profesi yang sangat mulia, jadi kemuliaan itu jangan sampai tercoreng oleh perbuatan atau aksi yang tidak profesional. Laksanakan tugas dan fungsi wartawan dengan baik, jangan sampai rangkap profesi dengan menjadi bodyguard pejabat negara, karena itu akan menjadi kontradiktif dengan profesi wartawan dan berpotensi konflik dengan sesama wartawan,” ucapnya.
Dilain pihak, salah satu Akademisi sekaligus pemerhati birokrasi yang identitasnya tidak ingin dipublikasikan menyayangkan sikap salah seorang Kadis wanita ini.
Sebagai seorang pejabat ia justru menunjukan sikap tak beretika. Dinilai tak cocok jadi seorang pejabat lantaran sikap yang terkesan tertutup.
“Sebagai pejabat publik mestinya merespon dan melayani wartawan harus dengan baik dan dengan cara yang santun, sikap Kadis ini menunjukan paradigma lama yang secara tidak langsung telah menciderai publik yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Masih menurutnya, perlakuan terhadap wartawan seperti itu tak pantas dilakukan oleh
dia sebagai seorang pejabat. Karena itu, hal ini menjadi catatan evaluasi bagi Walikota Bandar Lampung, untuk bersikap terhadap salah satu Kadisnya.
Dia pun meminta Kadis memahami aturan dan etika sehingga dapat menghargai profesi jurnalis, apalagi ia adalah seorang pejabat publik.
“Kalau melakukan tidakan seperti itu dan tidak menghargai sebuah profesi secara hukum itu tidak benar. Tinggal bagaimana sekarang wadah dari organisasi profesi wartawan di Lampung ini mengambil tindakan tegas dalam
menyikapi perilaku pejabat publik,” pungkasnya. (tk)
			
									
											





