Kabel Semrawut, Telkom dan PLN Harus Sinergis dengan Pemkot Bandarlampung

/foto ilusstrasi tangkpan layar

Tajuk 

Pentingnya Sinergitas Lintas Sektor Guna Atasi Kabel Semrawut di Langit Kota Tapis Berseri

Bacaan Lainnya

BANDAR LAMPUNG,

Keberadaan kabel di atas atap rumah pemukiman warga maupun diatas jalan masih menjadi sebuah hal lazim dan marak terjadi di Indonesia, tak terkecuali di Kota Bandar Lampung.

Tidak hanya dapat membahayakan pengguna jalan ataupun warga yang tinggal dilingkungan pemukiman kabel-kabel yang terjuntai dapat mengganggu estetika (keindahan) kota, membuatnya tak sedap dipandang mata.

Adanya kabel yang menjuntai di jalanan protokol Kota Bandar Lampung tentu saja pihak yang dianggap paling ‘berdosa’ adalah Pemkot Bandar Lampung.

Menurut penuturan Eva Dwiana, Walikota Bandar Lampung terpilih 2 periode, sangat sering terima telepon ataupun laporan dari warga terkait kabel semrawut dan terjuntai.

“Bukan tugas kita (urus kabel semrawut-putus, pen) kita kan tidak tahu, masyarakat tahunya Pemkot Bandar Lampung, kita terus yang ditanya,” tutur Bunda Eva.

Meskipun demikian hal itu bukan tugas dari Pemkot, namun penuh rasa tanggung jawab petugas BPBD kota Bandar Lampung atas instruksi Walikota membantu menangani keluhan warga.

Tindakan dan penanganan cepat perlu dilakukan agar tidak membahayakan.

Berkaca dari kasus di Kota Bandung pada 2024 tahun lalu (April 2024). Akibat lambannya penanganan dan pengawasan, seorang pemotor meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan. Pasalnya leher korban tersangkut kabel saat berkendara melintasi jalan Peta, Kopo. Akibat insiden tersebut, korban pun meninggal dunia di tempat.

Peristiwa jeratan kabel ini dibeberapa kota di Indonesia dan sudah memakan banyak korban. Semoga kejadian serupa cepat diantisipasi sebelum jatuh korban.

Cable management in urban planning atau pengaturan kabel pada tata kota menjadi aspek yang penting guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta efisien.

Sejatinya, kedepan perlu ada penguatan regulasi yang sudah ada serta pengawasan dari otoritas pemangku kebijakan terhadap pemasangan dan pemeliharaan kabel. Standar aturan pemasangan pemeliharaan juga sanksi yang dapat dikenakan bagi para pihak yang melanggar.

Hal lain yang tak kalah penting, adanya sinergitas dan koordinasi lintas sektor para pihak terkait, sebagaimana ditekankan oleh Walikota Bandar Lampung yang secara intens mengajak para pihak untuk kordinasi. Khususnya PLN dan PT. Telkom selaku BUMN.

Pada sisi lain,  pemasangan kabel tanam telah dilakukan dibeberapa kota besar di Indonesia guna meminimalisir resiko. Biaya pemasangan kabel tanam tentu tidak main-main butuh biaya yang sangat besar dan akan menguras APBD Kabupaten/Kota.

“Pemkot Bandar Lampung kepingin pemasangan kabel tanam, namun mengingat biaya yang sangat mahal mencapai triliunan rupiah, untuk saat ini kita belum sanggup,” ujar Walikota.

Melansir dari laman ITB, menurut pakar dari Kelompok Keahlian (KK) Perancangan Arsitektur Sekolah Arsitektur, Perencanaan dan Pengembangan Kebijakan Institut Teknologi Bandung (SAPPK ITB), Dr. Ing. Ir. Heru Wibowo Poerbo, MURP., menyatakan bahwa terdapat 2 prinsip perencanaan atau perancangan di ruang umum perkotaan. Pertama, tentu saja prinsip untuk selalu menjaga keselamatan dan keamanan masyarakat.

“Lalu prinsip kesehatan. Jadi dipastikan dahulu bahwa ruang publik itu telah memenuhi syarat untuk keamanan dan keselamatan masyarakat. Jalanan umum dan trotoar juga termasuk ke kategori ruang terbuka publik. Jadi diutamakan bahwa apa pun yang ada di ruang umum itu tidak akan mencelakai atau mencederai masyarakat yang beraktivitas di sana,” ujarnya.

Pemerintah sendiri telah menetapkan aturan tata ruang jalan dalam Undang-Undang Jalan Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan. Aturan tersebut menjelaskan batasan dan fungsi dari berbagai ruang dalam kawasan jalan. Sebut saja dari daerah manfaat jalan atau area yang digunakan untuk kepentingan jalan, seperti badan jalan, bahu jalan, trotoar, dan media jalan.

Lalu ada ruang manfaat jalan, yang merupakan ruang di atas dan di bawah permukaan tanah yang digunakan untuk lalu lintas orang, kendaraan, dan perlengkapan jalan. Ada pula ruang milik jalan, yakni ruang di luar ruang manfaat jalan yang sering digunakan untuk menunjang fungsi jalan, contohnya saluran drainase, taman jalan, dan jalur hijau.

Terakhir ada ruang pengawasan jalan atau ruang di luar ruang milik jalan yang diawasi oleh penyelenggara jalan untuk menjaga keselamatan dan keamanan konstruksi jalan.

Dalam konteks daerah manfaat jalan, bahwa lebar jalan ditentukan berdasarkan kategori dan hirarki jalan. Apakah jalanan tersebut termasuk jalan arteri, kolektor, primer, sekunder, atau jalan lingkungan lokal.

Adanya kabel yang menjuntai, hal tersebut mengindikasikan adanya kelalaian pihak-pihak tertentu dalam pemasangan dan pemeliharaan instalasi kabel, yang akhirnya mengganggu atau bahkan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Salah satu yang bisa menjadi solusi adalah sistem multi utiliy tunnel (MUT). MUT adalah jaringan bawah tanah atau terowongan yang berguna menampung berbagai infrastruktur utilitas. Adapun infrastruktur yang dimaksud bisa berupa kabel listrik, kabel fiber optik, hingga pipa air bersih. Salah satu daerah yang akan mengimplementasikan MUT adalah di Ibu Kota Negara (IKN).

Persoalan kabel semrawut terjuntai tentu dibutuhkan perhatian yang serius pihak terkait. Jangan biarkan berlarut tunggu ada korban baru ditindak lanjuti.

Sebagai penutup dari tulisan ini, agar kiranya para pihak terkait menyambut baik ajakan kordinasi dari pihak Pemkot Bandar Lampung. Bangun sinergitas dengan semangat membangun kota Bandar Lampung dengan tetap menjaga estetika.

Ayo sama-sama kita bangun kota Bandar Lampung, kalau bukan kita siapa lagi | Eva Dwiana [*]

 

 

 

 

.

 

Pos terkait