Bongkarpost.co.id
Jakarta,
Aspirasi mahasiswa dan masyarakat terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akhirnya mendapat titik terang.
RUU tersebut kini resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar Rapat Evaluasi Prolegnas bersama Menteri Hukum dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU).
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menegaskan ada tiga RUU yang masuk dalam perubahan kedua Prolegnas RUU Prioritas 2025.
“Terdapat tiga RUU yang diusulkan untuk masuk ke dalam perubahan kedua Prolegnas RUU prioritas 2025, yaitu satu RUU tentang Perampasan Aset,” kata Bob dalam rapat di Ruang Baleg DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Selain RUU Perampasan Aset, dua RUU lain yang disetujui adalah RUU tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan RUU tentang Kawasan Industri.
Bob menegaskan ketiga RUU tersebut tetap menjadi inisiatif DPR sehingga tidak lagi menimbulkan perdebatan.
“Jadi, perampasan aset tidak ada lagi perdebatan di pemerintah atau apa, tapi di DPR, dan itu masuk ke 2025,” ujarnya.
Bob juga menekankan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU ini bisa selesai pada tahun ini.
Namun, ia mengingatkan bahwa prosesnya harus disertai dengan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Targetnya, tahun ini semua harus dibereskan. Namun, kita harus memahami bahwa hal ini membutuhkan meaningful participation atau partisipasi publik yang bermakna,” kata Bob.
Menurutnya, publik tidak boleh hanya sebatas tahu judul RUU Perampasan Aset, tetapi harus memahami substansinya.
“Meaningful itu adalah yang bermakna, Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau bicara makna,” jelasnya.
Bob mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya menjadi formalitas tanpa pemahaman substansi.
Ia menilai publik harus benar-benar mengetahui isi dari aturan tersebut, bukan sekadar judulnya saja.
“Jangan hanya ramai di permukaan, sementara kita belum memahami isinya. Kita perlu tahu lebih dulu, apakah masuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok dengan beragam jenisnya. Jadi, harus jelas dulu apakah perampasan aset ini masuk ranah pidana atau perdata,” ujar Bob.
Sebagai bentuk keterbukaan, Bob menyebut hasil pembahasan RUU Perampasan Aset akan disajikan secara terbuka kepada publik, termasuk melalui kanal YouTube.
“Nah, di situ nanti akan dimaknai, kita akan sajikan di depan umum di YouTube,” pungkas Bob.
Dengan dimasukkannya RUU Perampasan Aset dalam Prolegnas Prioritas 2025, DPR ingin memastikan bahwa aspirasi publik benar-benar terwadahi sekaligus menghadirkan regulasi yang komprehensif untuk kepentingan bangsa.(Jim/rls)