ASN Dinas Kominfo Jadi Korban Penipuan, Minta Polisi Proses Pelaku Penipuan

Bongkarpost.co.id

Lampung Utara,

Bacaan Lainnya

Kasus penipuan penggelapan uang bayar pajak yang menimpa LW salah seorang ASN Dinas Kominfo Lampung Utara yang sudah di tangani polres Lampung Utara, hingga saat ini belum menemui titik terang.

Korban LW mempertanyakan proses penanganan kasus tersebut, yang terkesan hingga saat ini masih jalan di tempat.

Bahkan diduga para pelaku masih bebas berkeliaran.

Menurut LW kasus dugaan penipuan berawal saat korban LW mengobrol dengan seorang kenalan yang belakangan diketahui berprofesi sebagai wartawan (RD). Dalam percakapan itu, LW berencana untuk membayar pajak kendaraan. Karena kenal, RD menyatakan bisa membantu melalui seorang temannya yang biasa mengurus surat balik nama STNK dan BPKB, sekaligus membayarkan pajak.(3/05/2025)

Kemudian korban LW dipertemukan dengan seorang laki-laki bernama Sepriadi Effendi.

Dalam perbincangan dengan Sepriadi Effendi. Sepriadi Effendi mengaku bisa mengurus STNK dan BPKB mobil milik korban sesuai dengan yang diutarakan.

Kesepakatan kemudian berlanjut. Pada tanggal 17 September 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, korban LW diminta uang memberikan sejumlah uang untuk mencabut berkas mobil di kabupaten Pesawaran sebesar Rp. 1.600.000,- (Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah). Uang tersebut di transfer korban ke nomor rekening milik Sepriadi Effendi dengan nomor rekening BCA nomor: 811064734 an. Sepriadi Effendi.

“Kemudian keesokan harinya korban kembali diminta transfer uang dengan alasan bayar pajak pokok SWDKLLJ sebesar Rp. 430.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah),” ujar LW, kepada beberapa wartawan, Minggu (3/5/2025).

Sejak itu lanjut LW, Sepriadi Effendi sering meminta uang baik secara transfer dan langsung dengan nominal berbeda sebagai alasan dan menjanjikan pengurusan bisa selesai surat STNK, BPKB, bayar pajak dan balik nama pada tanggal 15 November 2024.

“Sejak awal saya sudah menaruh curiga karena setiap saya minta bukti kwitansi pembayaran yang sudah dibayarkan, pelaku selalu berkilah,” jelasnya.

Merasa tidak ada kejelasan dan curiga ada yang tidak beres, LW kemudian menemui RL kenalan yang mempertemukan LW dan Sepriadi Effendi dengan maksud mempertanyakan bagaimana perkembangan surat pajak yang dibayarkan oleh Sepriadi Effendi tersebut.

“Saat itu RL menyakinkan LW bahwa Sepriadi Effendi akan menyelesaikan pembayaran. RL pun menjamin dengan menawarkan STNK mobil miliknya untuk korban pegang namun karena korban percaya dengan RL. LW menolak untuk mengambil STNK milik RL sebagai jaminannya,” terang LW.

Sampai dengan waktu yang dijanjikan tanggal 15 November 2024. Ternyata Sepriadi Effendi tidak menepati janjinya.

Surat pajak tidak juga dibayarkan. Singkat cerita setelah beberapa kali LW menghubungi Sepriadi Effendi dan RL, akhirnya STNK dan BPKP mobil milik korban dipulangkan tanpa sepengetahuan korban di rumah keluarga korban yang bernama Ari.

Dikarenakan merasa surat STNK dan BPKB sudah dikembalikan, LW kemudian meminta uang dikembalikan. Namun hingga berulang kali, LW hanya mendapatkan janji manis. Uang LW tidak kunjung dikembalikan. Dari total seluruhnya LW mengaku mengalami kerugian berupa uang tunai sebesar Rp. 7.980.000,- (Tujuh Juta Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah).

LW sudah melaporkan peristiwa yang dialami nya ke Polsek Kotabumi Kota nomor LP/B/88/XI/2025/SPKT/POLSEK KOTABUMI KOTA/POLRES LAMPUNG UTARA /POLDA LAMPUNG pada tanggal 19 November 2024 pukul 10.56 WIB.

Menurut informasi terakhir dari penyidik polsek tanggal 27 Februari 2025 berkas perkara sudah naik ke Polres Lampung Utara. Namun hingga saat ini laporan korban belum dapat perkembangan lebih lanjut.

“Korban LW berharap pihak Polres Lampung Utara dapat segera menindak lanjuti laporan tersebut dikarenakan sudah cukup lama menunggu dan dirinya mohon ada kepastian hukum,” tutupnya.(Red)

Pos terkait