Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sebut “Haram” Pungutan Sertifikat PTSL di Pekon Padang Cahya

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sebut “Haram” Pungutan Sertifikat PTSL di Pekon Padang Cahya

Bongkar Post

Bacaan Lainnya

Lampung Barat,

Dugaan Pungutan Liar(Pungli) Dalam Pembuatan Sertifikat Tanah 2024(PTSL) yang ada di Pekon Padang cahya,kec balik bukit,kabupaten Lampung barat yang di patok dengan harga yang bervariasi Pemerintah Kabupaten Lampung Barat (Lambar) dengan jelas menyebut praktik pengutan biaya yang dipatok Pemerintah Pekon Padang Cahya, haram.

Sebab, hal tersebut bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri PDTT) sebagai dasar hukum pelaksanaan program tersebut. Dimana, dalam SKB 3 Menteri dengan jelas mengatur besaran biaya hanya Rp200 ribu untuk wilayah Provinsi Lampung dalam proses pembuatan sertifikat tanah diprogram itu.

Sementara pihak pekon memungut biaya melampaui jauh dari yang tertera di SKB 3 menteri itu, yakni dengan besaran biaya yang dipungut Rp550 ribu hingga Rp600 ribu perbuku atau bidang tanah.

Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Lambar, Ahmad Hikami saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (09/04/25) dengan jelas menyebut praktik yang dilakukan Pemerintah Pekon Padang Cahya itu haram. Sebab, telah keluar dari regulasi yang telah ditetapkan sebagai landasan dalam pelaksanaannya.

“Segala sesuatu, apalagi program tidak dibenarkan bila pelaksanaannya mengabaikan peraturan yang ada atau peraturan lebih tinggi, meski berdalih dengan kesepakatan mufakat bersama,” katanya.

Meski pihaknya tidak memungkiri terkadang terdapat kegiatan yang pelaksanannya merubah ketentuan yang ada namun dengan catatan dan berlandaskan aspek-aspek tertentu untuk menjalankan kegiataan itu.

“Itu yang salah (Biaya lebih dari Rp200 ribu). Meski terkadang ada hal-hal yang dapat ditoleransi dengan melihat aspek-aspek yang dilandasi dengan kesepakatan bersama. Ada berita acara dan disetujui serta ditandatangani oleh seluruh masyarakat yang terlibat untuk menjalankan program,” katanya.

Hikami mengatakan namun langkah ini bukan menjadi alasan untuk meraup keuntungan pribadi atau kelompok tertentu. Dalam arti, langkah ini dilakukan agar program atau kegiatan dapat berjalan.

Kendati demikian, Hikami dengan jelas menyatakan praktik yang terjadi di Pekon Padang Cahya haram. Sebab, besaran biaya yang dibebankan hingga dua kali lipat dari yang ditentukan.

“Dan jelas keperuntukannya untuk apa dan tentunya tidak melebihi hingga berlipat ganda dari yang telah ditetapkan dan menjadi cela untuk memperkaya diri,” tutupnya. (ozi)

Pos terkait