Antusiasme Tinggi, Pemprov Lampung Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 31 Oktober 2025

Bongkarpost.co.id

Bandar Lampung,

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi Lampung resmi memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 31 Oktober 2025. Kebijakan ini diambil sebagai respons atas tingginya antusiasme masyarakat dan dorongan dari berbagai elemen warga.

Program pemutihan yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Juli 2025, telah berlangsung sejak 1 Mei 2025. Kini, masyarakat memiliki waktu tambahan selama tiga bulan untuk memanfaatkan berbagai keringanan dan fasilitas yang ditawarkan.

Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, mengumumkan perpanjangan ini secara resmi melalui akun Instagram pribadinya @mirzajihan pada Minggu (27/7/2025).

Dalam unggahannya, ia menegaskan bahwa keputusan diambil sebagai bentuk tanggapan atas aspirasi publik.

“Atas permintaan dan dorongan berbagai lapisan masyarakat, dengan ini kami mengumumkan perpanjangan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025,” ujar Jihan.

Jihan juga mengajak masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut dan memanfaatkan kemudahan-kemudahan yang disiapkan Pemprov Lampung.

“InsyaAllah akan ada kemudahan layanan lainnya pada program perpanjangan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Ayo manfaatkan segera dan jangan lewatkan kesempatan ini. Bayarkan pajak kendaraan anda melalui Samsat dan gerai Bapenda di seluruh wilayah Lampung. Kita bangun bersama Lampung yang lebih sejahtera untuk Lampung Maju menuju Indonesia Emas,” serunya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riadi, S.Sos., M.M., pada Senin (28/7/2025) menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan setelah melihat tingginya partisipasi masyarakat dalam program pemutihan tahap pertama.

“Tingkat antusiasme masyarakat cukup tinggi. Karena itu, Bapak Gubernur mengambil keputusan untuk memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga akhir Oktober,” kata Slamet Riadi.

Menurutnya, keberlanjutan program ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.

“Dengan adanya program pemutihan lanjutan ini, kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat tidak menurun. Ini akan berdampak positif terhadap realisasi penerimaan daerah,” ujarnya.

Bapenda sendiri menargetkan tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 38 persen. Untuk itu, pihaknya terus menggencarkan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat dan perusahaan, khususnya yang memiliki kendaraan berpelat BE.

“Kami juga menganjurkan kepada pemilik kendaraan non-BE untuk melakukan mutasi ke pelat BE, sebagai bentuk kontribusi terhadap penerimaan daerah Lampung,” jelas Slamet.

Slamet menambahkan bahwa pemerintah terus memberikan berbagai kemudahan dalam program pemutihan ini, baik untuk masyarakat umum maupun perusahaan.

Salah satu kemudahan yang ditawarkan adalah pembebasan pajak tahun pertama bagi kendaraan yang dimutasi ke wilayah Lampung.

Hingga 24 Juli 2025, Bapenda mencatat sebanyak 251.852 unit kendaraan telah mengikuti program pemutihan, dengan total penerimaan mencapai lebih dari Rp116 miliar.

“Total peserta program keringanan sampai dengan 24 Juli 2025 sebanyak 251.852 unit, dengan total penerimaan PKB sebesar Rp116.872.602.255,” ungkap Slamet.

Dengan perpanjangan ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat semakin sadar akan kewajibannya membayar pajak, sekaligus mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi nyata. Program ini menjadi bagian dari strategi besar pemerintah menuju Lampung yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera.(Jim/rls)

Pos terkait