Bongkarpost.co.id (Lampung Selatan) – Tampaknya Perumahan Buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang terus menuai permasalahan. Belum lagi usai persoalan status kepemilikan (Sertifikat), kini muncul masalah baru.
Pasalnya belum lama ini ratusan rumah buruh TKBM Pelabuhan Panjang yang berada di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram mendapat Surat Peringatan (SP) 1 dari Bank BTN Cabang Bandar Lampung terkait tunggakan KPR Perumahan TKBM.
Parahnya, dalam SP 1 itu setiap unit rumah milik Buruh TKBM Pelabuhan Panjang mempunyai tunggakan hutang sebesar Rp 69 juta di Bank BTN.
Padahal, para Buruh TKBM yang memiliki perumahan tersebut tidak pernah melakukan akad kredit dengan Bank manapun termasuk Bank BTN.
Dari info sumber yang dapat dipercaya, para Buruh mendapatkan Perumahan TKBM itu berasal dari potongan upah Buruh untuk Perumahan (WHIK) disaat ada kegiatan bongkar muat di Perusahaan bongkar muat (PBM) tempat mereka bekerja.
“Kami mendapatkan Perumahan ini hasil dari potongan murni upah Buruh (WHIK) sejak tahun 2015 hingga sekarang. Jadi bukan melalui kredit di BTN,” ujar salah satu Buruh penghuni Perumahan TKBM Pelabuhan Panjang yang minta namanya dirahasiakan.
Dijelaskannya, sebagai Anggota Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang. Setiap ada kegiatan bongkar muat di PBM tempat ia bekerja itu ada potongan Upah untuk Perumahan (WHIK). Dan potongan upah Perumahan itu dipotong langsung oleh Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang.
“Jadi begini Mas, kami buruh di Pelabuhan Panjang ini semua menjadi Anggota Koperasi TKBM. Tapi kami bekerja di masing-masing Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Setiap ada kegiatan bongkar muat, itu dari upah ada sekian persen untuk Perumahan (W). Nah kami ini belum bekerja aja potongan upah untuk Perumahan itu sudah dipotong langsung oleh Koperasi TKBM,” ungkapnya yang diamini oleh tetangganya.
“Yang pasti, buruh yang menempati rumah di sini tidak pernah melakukan akad kredit dengan pihak bank manapun. Misal ada akad kredit di Bank BTN itu kami tidak pernah menandatangi akad kredit tersebut. Adapun Koperasi TKBM bekerja sama dengan pihak Bank itu bukan urusan kami, itu urusan Koperasi TKBM,” tegasnya.
Dijelaskannya, di Perumahan TKBM sudah ada sekitar 176 rumah yang dihuni buruh TKBM. Dari total ada 230-an rumah yang sudah dibangun.
“Kami menghuni rumah ini hanya menerima kunci saja. Memang agak aneh setiap kami tanya surat-surat rumah, selalu berbagai alasan. Mulai dari tunggu hingga 500 rumah, tunggu 1000 unit rumah dan macam-macam alasannya,” katanya.
Mereka menduga, jangan-jangan Sertifikat rumah di perumahan ini, justru dianggunkan di Bank.
“Apa sertifikat rumah digadaikan ke bank, kami tidak tahu. Apalagi nama-nama dalam surat peringatan (SP 1) dari Bank BTN itu beda-beda dengan pemilik rumahnya. Dan kami memang belum pernah ada urusan sama Bank manapun,” pungkasnya.
Sementara, saat dikonfirmasi kepada pihak Bank BTN yang beralamat di Jl. Wolter Monginsidi Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung, bagian Recovery Aset Sales, Ade membenarkan bahwa surat tagihan tunggakan SP 1 atas nama Harzan benar dari Bank BTN.
“Kami juga buat surat peringatan (SP) 1 itu berdasarkan data yang ada. Kalau untuk tunggakan Perumahan TKBM memang selama ini banyak yang bermasalah,” jelasnya Kamis (5/1/2023).
“Kalau pemilik rumah yang tercantum dalam SP 1 itu tidak merasa ngambil KPR di BTN, itu mungkin asumsi mereka. Nanti bisa dilihat di sini, ada gak bukti-bukti seperti tanda tangan waktu perjanjian kredit, poto yang bersangkutan, KTP dan data data lainnya,” imbuh Ade.
Hal senada juga disampaikan oleh Dwi Bagian Sales Kredit. Menurutnya, memang ada data konsumen salah satunya yang bernama HARZAN pemilik Perumahan TKBM dengan Alamat Blok E 2 No: 07 data yang bersangkutan terdaftar di Bank BTN.
“Data konsumen terdaftar di BNI, tetapi kami tidak bisa menunjukkan data tersebut. Karena ini harus kami jaga, karena ini adalah rahasia Bank. Terkecuali kalau kami menjelaskan kepada yang bersangkutan (Harzan.red),” jelasnya.
Sementara, Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, Agus Sujatma saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp di nomor 0811 7904 xxx tidak merespon.
(Fir)