Anggaran Tenaga Ahli Bappeda Lampung Tertinggi, Sekda: Sudah Sesuai Prosedur dan Perencanaan
Bongkar Post, Bandar Lampung
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung menjadi satuan kerja dengan alokasi anggaran terbesar untuk jasa tenaga ahli di tahun 2025.
Berdasarkan informasi dari laman sirup.lkpp.go.id Bappeda tercatat menggelontorkan anggaran sebesar Rp602.820.000 khusus untuk membayar tenaga ahli.
Anggaran tersebut menempatkan Bappeda di posisi teratas dibandingkan organisasi perangkat daerah (OPD) lain dalam hal pengadaan jasa tenaga ahli.
Dibawahnya, tercatat Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (Otda) mengalokasikan Rp360 juta, diikuti Biro Hukum dengan anggaran Rp240 juta. Sementara Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyusun anggaran sebesar Rp179.952.000, Biro Pengadaan Barang dan Jasa sebesar Rp77.160.000, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Rp39.048.000.
Menanggapi hal ini, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, menegaskan bahwa keberadaan tenaga ahli merupakan bagian penting dalam mendukung kinerja lembaganya, terutama dalam merumuskan kebijakan pembangunan strategis.
“Seperti yang disampaikan Pak Sekda, tenaga pendamping Gubernur sangat membantu memberikan saran dan masukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan perumusan kebijakan,” ujar Elvira saat dikonfirmasi, Selasa (1/7/2025).
Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, menyatakan bahwa pengadaan tenaga ahli di lingkungan pemerintah provinsi sudah memiliki dasar hukum yang jelas.
“Secara regulasi keuangan tenaga pendamping memang ada, memang diperbolehkan. Itu ada di masing-masing OPD,” kata Marindo.
Ia menambahkan, pemanfaatan tenaga pendamping akan terlebih dahulu dievaluasi berdasarkan fungsi dan urgensi di tiap OPD. Hasil evaluasi itu nantinya akan dibahas bersama tim teknis pemerintah provinsi.
“Tinggal bagaimana fungsi dan tugasnya masing-masing. Dan ini yang akan saya pastikan terlebih dahulu, kemudian akan dibahas bersama dengan tim,” jelasnya.
Lebih lanjut, Marindo menyebutkan bahwa belanja jasa tenaga ahli sudah termasuk dalam Standar Satuan Harga Pemerintah dan tidak seharusnya menjadi beban fiskal berlebih bagi daerah.
“Seharusnya tidak memberatkan keuangan, karena sudah ada proses perencanaannya dan kebutuhannya. Standar satuan harga pemerintah itu memang menghalalkan adanya tenaga pendamping. Konsultan individu, itu semua ada,” tegasnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa setiap kebutuhan tenaga ahli harus sejalan dengan tugas dan fungsi OPD yang bersangkutan agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
“Tapi kebutuhannya disesuaikan dengan tugas yang harus dilaksanakan, sehingga tidak memberatkan keuangan pemerintah daerah. Karena sudah ada proses perencanaan serta kebutuhannya,” tambahnya. (Jim)







