Andi Desfiandi Dituntut JPU KPK Dua Tahun dan Denda Rp 200 juta

Bongkarpost.co.id (Bandar Lampung) – Andi Desfiandi menanggapi dengan menyerahkan diri kepada keputusan majelis hakim dan Allah SWT, hal itu setelah dirinya dituntut JPU KPK dua tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan.

“Innalillahi wainna illaihi rojiun,” komentarnya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandarlampung, Rabu (4/1/2023).

Bacaan Lainnya

Dia mendoakan pihak yang menzoliminya diberi Alloh SWT hidayah. Andi juga bersyukur keadilan masih ada di negeri ini.

Yang meringan terdakwa, katanya, Andi Desfiandi masih mempunyai tanggungan keluarga, kooperatif dalam persidangan, dan belum pernah dihukum.

(Red)

Pos terkait