Aksi Cepat Satresnarkoba Muara Enim! Dua Pengedar Sabu Diringkus di Hari yang Sama
Bongkar Post, Muara Enim – Polres Muara Enim kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim, Jumat (31/10/25) sore. Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MM, MSI melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, SE, M.Si mengatakan, kedua pelaku masing-masing berinisial ADP (23) warga Jalan Duta Wilayah Barat No. 32, Kelurahan Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, dan Y (30) warga Jalan Raya Bengkulu Payang Kadun 2, Desa Talang Empat, Kecamatan Karang Tinggi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu. Keduanya positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urine.
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan seorang pria di pinggir jalan Desa Lingga. Polisi yang menerima informasi tersebut segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana belakang pelaku ADP serta sebuah ponsel merk Infinix HOT50 Pro+ yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, pelaku ADP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari Y. Polisi pun langsung bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Y di rumahnya di kawasan Karang Lembak, Dusun Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul pada hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam penggeledahan di rumah pelaku Y, ditemukan satu paket sabu dan sebuah pipet berbentuk skop warna bening yang diakui milik pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga paket sabu dengan berat bruto 1,02 gram, satu pipet skop bening, selembar tisu putih, selembar kertas timah rokok warna silver, satu unit ponsel, satu celana panjang warna biru merk FICHINO, serta satu unit sepeda motor Yamaha Byson warna hitam bernopol BG 5147 OP yang digunakan pelaku saat bertransaksi.
Kedua pelaku berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Kapolres Muara Enim melalui Kasi Humas menegaskan komitmen Polres Muara Enim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kepada masyarakat, kami harapkan terus bekerja sama memberikan informasi sekecil apa pun untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tutupnya. (*)







