IMBAUAN, IMBAUAN! – Kakanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwadhi Adhiputranto. | dok/Muzzamil
BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID —Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Lampung Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Purwadhi Adhiputranto, mengimbau pemerintah daerah di Lampung segera menggenapi persyaratan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 APBN 2025.
Segera, ujar Kakanwil Purwadhi, lantaran itu terkait dengan batas waktu pengajuan syarat salur Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahap 1 APBN 2025 yang akan berakhir pada 22 Juli 2025 pukul 17.00 WIB mendatang.
Kakanwil DJPb Provinsi Lampung yang baru menjabat, menahkodai jajaran kantor di Jl Cut Mutia 23A Kelurahan Gulak Galik Kecamatan Telukbetung Utara Bandarlampung terhitung sejak 13 Juni 2025 lalu tersebut mengimbau demikian bukan tanpa maksud.
“Kami imbau jajaran pemerintah daerah agar segera lengkapi syarat salur dan diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak mepet-mepet mendekati batas waktu,” ujar alumnus Hubungan Internasional Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1998) dan S2 Master of Public Administration The Flinders University, Adelaide, Australia (2008).
“Berilah waktu. Kalau (misalnya saja) nanti (pada saat) dikoreksi oleh KPPN (kemudian) ada salah atau kurangnya, masih bisa diperbaiki,” imbuh dia memaksudkan.
Seperti dilansir dari RRI, Purwadhi berharap, seluruh syarat salur tersebut sudah masuk berkas ke pihaknya, segera.
“Harapan kami mungkin sekitar tanggal 15 Juli itu sudah bisa masuk ke KPPN. Karena dari pantauan kami sampai saat ini masih nol,” ujar Purwadhi, yang sebelumnya Kakanwil DJPb Provinsi Papua Barat sejak 10 Februari 2023.
Sebelumnya dia pernah menjabat sebagai Kepala KPPN Sibolga Kanwil DJPb Provinsi Sumatra Utara per 15 Januari 2014, Kabid Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil DJPb Provinsi Kalimantan Selatan sejak 31 Oktober 2016, dan Kasubdit Harmonisasi Peraturan Perbendaharaan Direktorat Sistem Perbendaharaan sejak 14 Januari 2019, baru pindah tugas Kakanwil DJPb Papua Barat.
Sebagai pejabat teras salah satu eselon I di Kemenkeu yang bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah; kinerja Purwadhi di Lampung diperkuat empat KPPN.
Yakni KPPN Bandarlampung pimpinan Jauhari, KPPN Metro pimpinan Wawan Suherman, KPPN Kotabumi pimpinan Tejo Prakosa, dan paling cantik di antara lainnya sebab ia satu-satunya perempuan, Kepala KPPN Liwa pimpinan Maria Lucky Ariana.
KPPN sendiri, sesuai nama, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, instansi vertikal di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, yang bertupoksi terkait perbendaharaan negara, termasuk pencairan dana APBN, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara, serta penyusunan laporan pelaksanaan APBN.
Salah satu capaian prestasi Purwadhi, pengampu Penghargaan Satya Lancana Karya Satya X Tahun (2016) dan Satya Lancana Karya Satya XX Tahun (2019) dari Presiden RI ini, turut berperan aktif terhadap prestasi Ditjen Perbendaharaan Negara tahun 2018, kapasitasnya selaku Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana DJPN (2019).
“Kami juga mengimbau pemerintah daerah maupun instansi vertikal lainnya untuk tidak ragu-ragu datang ke kami. Baik ke Kanwil DJPb maupun KPPN kami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, total pagu APBN 2025 untuk Provinsi Lampung sebesar Rp31,81 triliun, naik tipis dari pagu senada 2024.
Terdiri dari alokasi belanja pemerintah pusat (BPP) atau belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp8,76 triliun, dan alokasi transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp23,05 triliun.
Alokasi TKD itu meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp14,30 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) terbagi DAK Fisik Rp1,12 triliun dan DAK Non Fisik Rp4,51 triliun; kemudian alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Rp701,3 miliar, alokasi Insentif Fiskal sebesar Rp126 triliun, dan alokasi Dana Desa Rp2,27 triliun.
Pada triwulan I 2025, APBN Lampung dilaporkan defisit sebesar Rp5,21 triliun.
Adapun, mengutip keterangan pers pejabat terdahulu, Mohammad Dody Fachrudin medio Februari lalu, untuk alokasi TKD 2025 naik 2,75 persen dari 2024 yang hanya Rp23,05 triliun. Proporsi alokasinya mencakup 72,48 persen dari total APBN 2025 di Lampung.
Per komposisi, proporsi alokasi per jenis pagu BPP atau belanja K/L dalam belanja APBN 2025 di Lampung sebanyak 27,52 persen.
Terdiri, belanja pegawai Rp4,1 triliun, belanja barang Rp3,2 triliun, belanja modal Rp1,3 triliun, dan belanja bantuan sosial Rp45,11 miliar, yang disalurkan kepada 440 satuan kerja, 4 KPPN lingkup Kanwil DJPb Lampung, dan 43 kementerian/lembaga.
“Kalau melihat berdasar fungsi pemerintahan, BPP terbesar ada pada fungsi pendidikan yakni sebesar Rp2,61 triliun, disusul fungsi ketertiban dan keamanan sebesar Rp2,28 triliun serta fungsi ekonomi sebesar Rp1,60 triliun,” ujar Dody Fachrudin, Februari lalu itu.
BPP di APBN 2025 dilaksanakan dengan perspektif efisiensi belanja barang non operasional, mendukung pertumbuhan ekonomi inklusif berkelanjutan, mendorong mobilitas dan produktivitas, mendukung perlindungan sosial yang berkeadilan.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai beleid Pasal 1 angka 7 jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara; adalah rencana keuangan
tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR, terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan negara meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan bagi keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah.
Sebagai catatan kritis, praktik pembangunan partisipatif di Lampung merujuk pada ragam sumber data survei otoritas negara mulai dari Bappenas RI, Ombudsman RI, KPPU RI, dan BPS melalui Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), hingga Pemprov setempat misal, menunjukan derajat partisipasi pembangunan oleh rakyat warga negara yang relatif ‘sedang’ dan belum memenuhi harapan terterapkannya ‘meaningful participation’ alias partisipasi bermakna secara semestinya.
Bukan hanya menjadi tantangan kinerja dari Kanwil DJPb Lampung —notabene salah satu Kanwil berkinerja terbaik di Indonesia; selaku unsur finansial advisory Pemerintah RI di Provinsi Lampung ini saja, akan tetapi ini jadi pekerjaan rumah bersama. (Muzzamil)
#bongkarpost #kanwildjpbkemenkeu







