DOB BANDARNEGARA – Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli (kiri), dan Koordinator Presidium FGD DKH Lampung Abu Hasan (kanan). | Kolase Grid Art/Muzzamil
Bongkar Post
BANDARLAMPUNG, BONGKARPOST.CO.ID — Koordinator Presidium FGD Desa Kawasan Hutan (DKH) Lampung Abu Hasan berucap selamat menanggapi hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan para pihak di gedung dewan setempat di Kalianda pada Jum’at (3/1/2025) lalu, yang berbuah manis persetujuan tertulis DPRD setempat terhadap perjuangan pemekaran daerah otonom baru (DOB) Kabupaten Bandarnegara.
“Kami beri apresiasi luar biasa kepada Ketua DPRD Lampung Selatan Erma Yusneli, di awal kepemimpinan beliau ambil langkah progresif revolusioner dimana momentum yang sangat dinanti masyarakat sejak 15 tahun lalu sejak panitia pemekaran Kabupaten Lampung Selatan dideklarasikan. Ini buah perjuangan panjang,” ujar Abu Hasan, melalui keterangan tertulis di Bandarlampung, Minggu (5/1/2025).
“Semoga ini jadi tonggak sejarah berikutnya bagi masyarakat di lima kecamatan bersatu padu dalam proses pemekaran. Ini juga yang ditegaskan Ibu Ketua DPRD,” ujar aktivis 98, mantan Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Lampung 2002-2004, Ketua Partai Persatuan Nasional (Papernas) Lampung 2003-2004, dan Sekretaris KPW Partai Rakyat Demokratik (PRD) Lampung 2007-2016 ini.
Sefrekuensi, Abu Hasan juga sependapat tentang apa yang menjadi catatan Ketua DPRD, langkah kedepan masih panjang proses, butuh tekad dan komitmen bersama mengawal sukses pemekaran. Moratorium pemekaran, tandas Abu, belum dicabut.
FGD DKH Lampung secara khusus turut pula berikan catatan kritis momentum baik ini agar bermanfaat terhadap kesejahteraan rakyat di lima kecamatan bakal lokus DOB yakni Natar, Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, dan Merbau Mataram.
“Berdasar data kami, Lampung Selatan masih memiliki PR laten agraria yakni Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Lampung Selatan terdapat desa definitif yang berada dalam/berbatasan dengan kawasan hutan,” sebut dia.
Abu merujuk hasil Laporan Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria 2021 dari UPT Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) Wilayah XX Bandar Lampung Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (kini) Kementerian Kehutanan.
Juga, Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Men-LHK) Nomor SK. 698/MENLHK/SETJEN/PLA.2/9/2022 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan; dan Keputusan Men-LHK Nomor SK. 698/MenLHK-PKTL/PPKH/PLA.2/6/2022 tentang Peta Indikatif Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Revisi I.
Data sebaran desa dalam wilayah hukum dan administratif lima kecamatan bakal calon lokasi pemekaran DOB ini di luar Kecamatan Natar, ujar Abu, notabene merupakan wilayah kawasan Hutan Produksi Register 40 Gedong Wani eks HGU PT. Darma Agrindo yang telah dicabut konsesi pengelolaannya oleh Menteri Kehutanan saat itu Zulkifli Hasan, saat aksi pendudukan kantor Kemenhut oleh massa Gabungan Petani Lampung (GPL) 2010 silam.
“Jadi, masih ada 19 desa definitif di empat kecamatan yaitu Jati Agung, Tanjung Bintang, Tanjung Sari, Merbau Mataram tercatat dalam Peta Indikatif PPTPKH, statusnya masih dalam kawasan hutan,” imbuh Abu, yang juga ketua pertama DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Lampung 2021-2022 ini.
Abu –berkebetulan salah satu simpul massa aksi GPL pada 2010 tersebut menceritakan, perjuangan panjang rakyat soal alas hak, status hukum lahan ini lantas putus ditengah jalan akibat tidak adanya keseriusan Bupati Lamsel dan Gubernur Lampung hingga sampai saat pemerintah pada 2021 melalui Kemen-LHK beri solusi Program PPTPKH Lampung akibat tutupan lahan pemukiman, fassos, fasum, lahan perkebunan, pertanian, dan tambak yang jadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dengan skema pelepasan dan perubahan fungsi kawasan kutan sesuai Permen LHK 7/2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, Serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Dari itu, “Kami FGD-DKH Lampung menyeru kepada para rekan penyelelenggara negara, Pemkab dan DPRD Lampung Selatan, para pimpinan parpol, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, aktivis lingkungan, LSM dan organisasi rakyat. Mari jadikan momen perjuangan pemekaran DOB Kabupaten Bandarnegara ini sekaligus sebagai senjata legal, alat perjuangan kepastian hukum atas tanah di 19 desa di 4 kecamatan tersebut demi muara kesejahteraan rakyat,” tutur Abu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli didampingi Wakil Ketua I Merik Havit, Wakil Ketua II A Benny Raharjo, dan Ketua Komisi I Agus Sartono beserta dan seluruh anggota Komisi I DPRD setempat, memutuskan menyetujui pemekaran DOB Kabupaten Bandarnegara memisahkan diri dari Lamsel selaku kabupaten induk.
Turut serta hadir dalam rapat Kalianda, Tim Panitia Percepatan Pemekaran Daerah (TPPD) Kabupaten Lampung Selatan dan Tim DOB Kabupaten Natar Agung, para tokoh warga.
Peserta rapat Jumat pertama tahun ini itu, bersepakat Bandarnegara sebagai nama baru pemekaran, dan bukan nama Natar Agung, Bandarlampung Baru, dan Bandarhusada yang sempat bermunculan sebelumnya.
Mengacu atensi khusus senator Lampung, anggota DPD/MPR dapil Lampung Dr Bustami Zainudin, yang mengingatkan penggunaan nomenklatur nama resmi kabupaten selain Bandarnegara mengandung risiko hukum.
Pasalnya, mulai dari tahapan studi kelayakan oleh tim Unila, dan juga sosialisasi dari TPPD Lamsel yang telah menggunakan dana APBD Lamsel setotal Rp1 miliar ini telah terlanjur memakai nama Bandarnegara. “Berisiko, jika namanya di luar itu, feasibility studiy akan kembali dari awal dan (bisa berpotensi) jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).”
Terpisah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, melalui keterangan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Lampung, Binarti Bintang, Sabtu (4/1/2025), mengakui kesepakatan DOB Kabupaten Bandarnegara belum masuk ke Pemprov.
Menebar aura optimisme, Ketua DPRD Lamsel Erma Yusneli, pemecah rekor anggota DPRD Kabupaten/Kota peraih suara sah terbanyak se-Lampung pada Pileg 2024 lalu (16.423 suara) ini bilang tim sedang melengkapi persyaratan administratif pengajuan DOB.
“Prosesnya masih sangat panjang. Kami bertekad terus mengawal suksesnya pemekaran ini. Kami akan usahakan agar ini terlaksana,” tutur legislator hijabers Partai Gerindra dapil tergemuk, Kecamatan Natar ini.
Saat ini, populasi Lamsel 1.119.310 juta jiwa. Mayoritas, 715,1 ribu atau 64,44 persen berusia produktif 15-59 tahun. Rata-rata pertumbuhan tahunan (CAGR) wilayah ini tercatat lebih tinggi dibanding lima tahun sebelumnya. Angka pertumbuhannya lima tahun terakhir 2,06 persen.
Data BPS 2023, populasi 5 kecamatan bakal calon lokus DOB Kabupaten Bandarnegara ini dalam jiwa yakni Natar (198.665), Jati Agung (125.035), Tanjung Bintang (86.968), Tanjung Sari (33.887), dan Merbau Mataram (58.454). Total jenderal sedikitnya 503. 009 jiwa.
Jika kelak DOB Bandarnegara mewujud, sejumlah obyek vital bakal masuk areanya. Seperti kompleks perkantoran Pemprov, DPRD Provinsi di Kotabaru, dan Polda Lampung di Desa Way Huwi, Kecamatan Jati Agung.
Lalu, RSUD Bandar Negara Husada milik Pemprov Lampung, Lapas Perempuan Kelas I A Bandarlampung Ditjen PAS Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA) milik Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, juga kantor LPP TVRI Lampung. (Muzzamil)
#LampungSelatan #DOBBandarnegara
#FGDDKHLampung #AbuHasan







