Abaikan Aturan Kades SPJ Diduga Bermain Proyek Sewa CV Lain
Muara Enim, Bongkar Post – Kebijakan Pemerintah Pusat dalam hal mengatur kebijakan pemangku kepentingan di Daerah patut di apresiasi. Pemerintah telah mengatur juga melarang para pemangku kepentingan ataupun pejabat publik “main proyek” seperti yang tertuang dalam Undang undang Nomor 20 Tahun 2021 pasal 29 huruf F.
Termasuk larangan bermain proyek bagi Oknum Kepala Desa. Namun di wilayah kabupaten Muara Enim di Duga Ada oknum Kepala Desa bermain proyek alias kontraktor belakang layar.
Dari hasil Investigasi yang dihimpun, Oknum kepala Desa Sigam diduga menjadi kontraktor. Adapun alibi yang dilakukan guna menjalankan bisnis tersebut pun pula untuk menutupi keterlibatannya, Dia menyewa perusahaan rekanan bekerja sama dengan CV. Putra Rambang Perkasa.
Berdasarkan dari Nara sumber yang dapat di percayai, mengungkapkan modus seperti yang dimainkan Oknum Kades Sigam modus terselubung agar aman dari jerat undang undang.
Dugaan oknum kades bermain proyek di beberapa desa di kecamatan Gelumbang kabupaten muara Enim,hal ini terungkap Saat awak media investigasi ke lokasi Proyek, warga desa Putak yang enggan disebutkan namanya menuturkan bahwa pekerjaan proyek ini diduga kuat dikerjakan oleh oknum kades SPJ. Sabtu (18/6/2025).
Sangat disayangkan jika kades merangkap kontraktor jelas bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan atas UU Nomor 31 tahun tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Pasal 12 huruf e UU Tipikor Nomor 20 tahun 2021 menegaskan bahwa seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Karena itu Kades dilarang menjadi kontraktor. Sebab seorang kepala desa merupakan salah satu penyelenggara negara yang mempunyai tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat desa nya bukan sibuk mengatur pembangunan.
Kades menjadi kontraktor juga bertentangan dengan UU tentang Desa Pasal 29 huruf F yang berbunyi: melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya.
Isu mengenai oknum kepala desa yang “bermain cantik” dalam proyek desa mengacu pada dugaan keterlibatan kepala desa dalam proyek desa, baik secara langsung maupun melalui pihak lain, yang berpotensi melanggar aturan dan norma yang berlaku.
Hal ini terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, korupsi, dan praktik-praktik tidak transparan dalam pengelolaan anggaran desa.
Beberapa poin yang perlu diperhatikan terkait isu ini.
Pelanggaran Hukum Keterlibatan kepala desa dalam proyek desa, terutama jika ada unsur kepentingan pribadi atau keuntungan pribadi, dapat melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Konflik Kepentingan Jabatan kepala desa sebagai penyelenggara negara seharusnya bebas dari kepentingan pribadi dalam pengelolaan proyek desa.
Ketidaktransparanan:
Praktik “bermain cantik” ketidaktransparanan dalam proses lelang, pelaksanaan, dan pelaporan proyek, yang dapat merugikan masyarakat desa.
Potensi Korupsi.
Keterlibatan oknum kepala desa dalam proyek desa dapat membuka celah terjadinya korupsi, baik dalam bentuk mark-up anggaran, penggelembungan volume pekerjaan, atau praktik-praktik lainnya.
Penyalahgunaan Wewenang:
Kepala desa memiliki wewenang dalam pengelolaan anggaran desa, dan penyalahgunaan wewenang ini dapat merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan desa.
Transparansi Masyarakat desa perlu dilibatkan dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek desa agar tercipta transparansi dan akuntabilitas.
Jika terbukti ada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum harus menindak tegas oknum yang terlibat. (Red )