Badan Advokasi PAN Lampung Berikan Konsultasi dan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Tidak Mampu

Foto. Istimewa

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Bandarlampung

DPW PAN Lampung di Periode kepemimpinan Hi. Muhammad Hazizi, SE, melalui Badan Advokasi dan Bantuan Hukumnya yang dinahkodai oleh Ahmad Handoko, SH, MH, mengadakan pemberian konsultasi dan bantuan hukum gratis kepada seluruh warga Lampung yang terkena masalah hukum tergolong tidak mampu secara ekonomi.

“Karena dalam realitanya masih banyak masyarakat yang tidak mampu ekonominya bermasalah dengan hukum dan tidak dapat akses bantuan hukum baik perorangan maupun struktural. Hal ini menjadi perhatian khusus bagi PAN, prinsip keadilan milik seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” pungkas Handoko ketua Badan Advokasi kepada media ini, Jumat (18/7/2025).

Lebih lanjut disampaikan oleh Sekretaris Badan Hukum DPW PAN Herwanto, SH, MH, bahwa dalam proses pemberian Bantuan Hukum kepada masyarakat tersebut, Ketua Badan Hukum Ahmad Handoko telah menyiapkan anggaran dari kantong pribadinya sebesar Rp 100 juta/tahunnya.

“Selain itu kebetulan di DPW PAN Lampung terdapat sekitar 10 orang pengurus yang berprofesi advokat. Untuk itu Badan Hukum DPW bersama – sama dengan rekan lainnya  juga Advokat dari pengurus badan lain dapat bergabung melakukan Advokasi terhadap warga masyarakat yang terkena masalah hukum agar lebih maksimal baik utk advokasi warga di luar ataupun di pengadilan,” terang Herwanto. (*)

Pos terkait