Ups.! Penasehat Hukum Sebut Fajrun Najah Ahmad Tersangka

(foto: Fajrun Najah Ahmad)

Bandar Lampung, BP
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi masih terus mendalami kasus dari Sekretaris Partai Demokrat Provinsi Lampung Fajrun Najah Ahmad. Menurutnya, tidak hanya satu laporan saja, melainkan ada beberapa laporan.

“Kalau dia itu kan laporannya banyak, itu kan masih pendalaman,” kata Rosef melalui sambungan telpon. Senin (23/9/2019).

Bacaan Lainnya

Rosef menambahkan, bahwa Fajrun Najah Ahmad saat ini masih di mintai keterangan di Mapolresta Bandar Lampung. “Kita berdasar laporan korban, jadi konfirmasi untuk pendalaman laporan itu, jadi sekarang masih pendalaman,” terangnya.

Saat ditanya terkait informasi bahwa Fajrun Najah Ahmad sudah menjadi tersangka, Rosef menyatakan belum ada. “Mingkin kabar -kabar angin, kalau dari kita naik jadi tetsangka ada mekanismenya, gelar perkara dulu. Sementara dia masih banyak LP nya, lebih dari satu LPnya, untuk sekarang belum,” kata Rosef.

Sementar itu, pernyataan Ahmad Handoko selaku kuasa hukum dari Fajrun Najah Ahmad berbanding terbalik dengan pernyataan dari Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rosef Efendi terkait setatus hukum Fajrun Najah Ahmad.

“Masih terus dilakukan pemeriksaan, keputusannya kan sore ini, kita lagi nunggu dari penyidik. Ya sudah, kan dipanggil kan selaku tersangka,” kata Handoko saat di konfirmasi wartawan melalui telponnya.

Pihaknya masih menunggu kepusan apakah di tahan atau tidaknya, semua itu tergantung dari penyidik. “Saat ini sedang di mintai keterangan atau di periksa intensif, seperti apa kelanjutannya penyidik yang bisa menjawabnya,” terang Handoko.

Saat ditanyai masalah LP kliennya, pihaknya mengaku tidak tahu. Yang dia tahu permasalahan klieenya yang sedang diperiksa saat ini.

“Masalah LP saya tidak tahu, yang saya tahu sedang dihadapi beliau yang sedang diperiksa ini. Kalau ada yang lain saya tidak tahu,” kata dia.

Sekretaris Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah Ahmad dilaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung oleh Namuri Yasin terkait dugaan penipuan. Laporan polisi tersebut tertuang dalam nomor laporan LP/B/4979/XII/2018/LPG Resta Balam, tanggal 17 Desember 2018. (Eko)

Pos terkait