Terkait Berita Sentuh Tanahku, Ini Hak Jawab Kakan BPN Lampung Selatan

Terkait Pemberitaan “Lapor Pak Menteri, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Ajang Permainan Mafia Tanah”. Ini Hak Jawab Kakan BPN Lamsel

 

Bacaan Lainnya

Bongkar Post, Lampung Selatan
Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh media Bongkar Post dengan judul “Lapor Pak Menteri, Aplikasi Sentuh Tanahku BPN Lamsel Diduga Ajang Permainan Mafia Tanah”, kami dari Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan klarifikasi sebagai bentuk Hak Jawab, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 5 ayat (2), sebagai berikut:

Aplikasi Sentuh Tanahku adalah layanan resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang digunakan untuk memberikan informasi status bidang tanah secara digital kepada masyarakat. Aplikasi ini bersifat nasional, dikelola langsung oleh pusat, dan bukan merupakan domain kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sehingga tidak dapat dimanipulasi oleh pihak lokal.

Tuduhan adanya permainan mafia tanah melalui Aplikasi Sentuh Tanahku di wilayah Lampung Selatan adalah tidak berdasar dan sangat merugikan nama baik institusi. Sistem dan database aplikasi tersebut telah dilengkapi dengan standar pengamanan data dan kontrol ketat dari pusat Kementerian ATR/BPN.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan senantiasa menjalankan tugas dan fungsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan prima kepada masyarakat. Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

Apabila terdapat oknum yang diduga melakukan pelanggaran hukum di bidang pertanahan, kami mendukung penuh penegakan hukum oleh aparat yang berwenang dan siap bekerja sama dalam rangka pemberantasan mafia tanah.

Kami menghimbau kepada media massa untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara berimbang dan proporsional, serta melakukan konfirmasi dan verifikasi informasi kepada pihak-pihak terkait sebelum menerbitkan berita, guna menghindari kesalahan pemberitaan yang dapat mencemarkan nama baik instansi pemerintah.

Adapun kronologi dan data perkara yang menjadi rujukan pemberitaan tersebut adalah sebagai berikut:

A. Pada tanggal 8 Juni
2021, Lie Maryani
mengajukan gugatan ke
Pengadilan Tata
Usaha Negara (PTUN)
Bandar Lampung
dengan Register Perkara
Nomor: 22/G/2021/
PTUN-BL. Dalam perkara
tersebut, majelis
hakim menyatakan batal
Sertipikat Hak Milik
Nomor: 1770 tanggal 28
Agustus 2015 yang
berlokasi di Desa
Babatan, Kecamatan
Katibung, Kabupaten
Lampung Selatan.

B. Terhadap putusan
tersebut, pihak tergugat
mengajukan upaya
hukum banding hingga
Peninjauan Kembali,
yang teregister dalam
perkara Nomor: 243/B/
2021/PT.TUN.MDN jo.
276 K/TUN/2021 jo. 138
PK/TUN/2023.
Namun hasilnya tetap
menguatkan putusan
PTUN Bandar Lampung,
dan menolak upaya
hukum dari Sdr. Hendra.

C. Putusan perkara
tersebut telah memiliki
kekuatan hukum tetap
(inkracht) berdasarkan
Surat Keterangan
Berkekuatan Hukum
Tetap Nomor: 22/G/
2021/PTUN.BL.

D. Saat ini, masih terdapat
laporan polisi yang
diajukan oleh Sdr.
Hendra ke Polda
Lampung, dengan nomor
LP: LP/B/1987/X/2021
SPKT/ Polda Lampung.

E. Terkait Aplikasi Sentuh
Tanahku, pada saat
penanganan perkara
memang masih dalam
tahap pengembangan
dan perbaikan data.
Namun saat ini, sistem
aplikasi tersebut
sudah semakin baik dan
stabil.

F. Mengenai data sertipikat
yang disebut terbit di
Desa Katibung pada
tahun 2004 dengan
nomor shm 299, hal
tersebut memungkinkan
terjadi
karena adanya
perubahan kode desa
akibat pemekaran
wilayah, yang berdampak
pada sistem pengkodean
administratif.

Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan pada prinsipnya menghormati seluruh proses hukum dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar media Bongkar Post menayangkan hak jawab ini secara utuh sebagai bentuk keberimbangan informasi, sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Hormat kami,
Kalianda, 30 Juni 2025
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan

(Seto Apriyadi, S.ST., M.H)

Pos terkait