Lampung Tengah, BP.id
Yeni Astuti (43) istri dari Muklis yang dituduh sebagai penganiaya Samidi, Satpam SMPN II Negeri Sritejo Kencono melaporkan kejadian yang menimpa dirinya dan suaminya ke Polres Lampung Tengah, Rabu (12/2/2020).
“Saya dan suami itu korban penganiayaan dan pengeroyokan oleh Samidi dan kawan-kawan, akan tetapi suami saya yang bernama Muklis malah ditahan di Polsek Punggur dan ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan. Bisa dilihat hasil visum Samidi, tidak apa-apa hanya ditampar empat kali, suami saya karena Samidi mengirimkan foto kemaluannya ke wa saya, lalu pagi harinya saya dan suami datang ke Balai Desa Sritejo Kencono untuk melaporkan kelakuan Samidi, tetapi saya dan suami dikeroyok massa yang kesemua mereka itu adalah teman-teman Samidi. Atas kejadian itu saya lapor balik ke Polres Lampung Tengah untuk minta keadilan bahwa kami berdua suami dikeroyok oleh Samidi dan kawan-kawan,” papar Yeni, sembari menahan Isak tangis.
Berdasarkan pengakuan korban, langsung ditindak lanjuti oleh Polisi Resort Lampung Tengah atas Laporan Polisi : LP/168 – B / II / 2020 Polda Lampung Res Lampung Tengah yang disangka kepada Samidi dan kawan-kawan atas dugaan perkara pengeroyokan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 170 KUHPidana.
Yeni Astuti (39) menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan telah terjadi pengeroyokan yang dialami dirinya dengan suaminya di Balai Kampung Sritejo Kencono, Kecamatan Kota Gajah, Kabupaten Lampung Tengah.
“Kami melaporkan atas adanya diduga telah melakukan pemukulan disertai pengeroyokan terhadap kami oleh beberapa warga masyarakat di Desa Sritejo Kencono Kecamatan Kota Gajah, hari Sabtu lalu,” ujarnya di Satuan Reskrim Polres Lampung Tengah usai keluar ruangan, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Yeni menceritakan, terkait persoalan ini berawal dari dirinya bersama Muklis ingin mendatangi rumah Kepala desa Sritejo Kencono yang bernama Suhani untuk melaporkan Kasmidi, bahwa telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan pelecehan seksual dengan mengirimkan gambar dan video kepada dirinya.
“Pagi-pagi kami berniat untuk menyampaikan dan mengadukan kepada kepala kampung, akan tetapi di tengah perjalanan dihadang oleh lebih dari tiga orang tidak dikenal, kemudian kami digiring rombongan massa menuju Balai Kampung Sritejo Kencono. Sesampainya disana kami disambut kerumunan massa, secara membabi buta tanpa mempertanyakan terlebih dahulu masalahnya mereka menyerang saya dan suami pukulan bertubi-tubi hingga saya dan suami lebam-lebam di sekujur tangan dan badan, saya sudah visum untuk melaporkan mereka melakukan pengeroyokan,” tambahnya.
Lanjut Yeni, sesampainya di Balai Desa ada Pak Hadi Beno mantan Kepala Kampung Desa Sritejo Kencono, tapi belum sempat menjelaskan yang sebenarnya terjadi, Samidi dan kawan-kawan sudah langsung memukuli suaminya.
“Mereka dan Pak Beno Hadi warga Sritejo Kencono mengaku dari paguyuban, kaki sudah menjadi korban pengeroyokan, akan tetapi Muklis suami saya malah ditahan di Polsek Punggur. Saya mau minta keadilan saya dilecehkan oleh Samidi melalui via wa, dia goda-goda saya sampai kirim foto kemaluannya akan tetapi tidak saya ladeni. Terus suami saya marah sama Samidi malah kami dikeroyok oleh Samidi dan kawan-kawan. Sakitnya lagi suami saya malah jadi tersangka. Saya mohon kepada bapak polisi berikan kami keadilan,” papar Yeni.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung Timur Musannif Effendi Yusnida, SH, MH membenarkan bahwa Mukhlis ini berprofesi jurnalis dan sebagai Anggota PWI Lamtim.
“Iya memang benar Muklis ini anggota PWI Lamtim dia dari media suara pedia.com. Rencana saya hari ini mau menghadap ke Bapak Kapolres Lampung Tengah untuk konsultasi,” papar Fendi yang juga sebagai Advokat tersebut. (tim)