Soal PTBM, Komisi I DPRD Lampung Segera Turun Lapang

Dalian Pone

Bandar Lampung, BP.id
DPRD Provinsi Lampung menyoroti kasus PT. Batu Makmur (PTBM) yang enggan membayar ganti rugi kepada warga Dusun Bumiterang, Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Darlian Pone menyayangkan PTBM yang merugikan warga yang tinggal di sekitar pabrik.

Bacaan Lainnya

“Kami sebagai wakil rakyat harus memperhatikan kondisi rakyat yang sangat dirugikan oleh sejumlah pihak,” katanya.

Komisi I, lanjut dia, menunggu surat pengaduan dari warga. “Dari surat pengaduan tersebut, kami akan mengetaui secara rinci keberadaan yang sesungguhnya tentang kondisi warga,” politisi Partai Golkar ini, Senin (13/1/2020).

Jika sudah menerima surat pengaduan, pihaknya aka mengagendakan hearing antara warga dan Anggota DPRD. “Setelah hearing kami akan langsung memeriksa ke lokasi,” ungkapnya.

Hal serupa diungkapkan Anggota DPRD lainnya, antara lain Noverisman Subing dari Fraksi PKB dan Suprapto dari Fraksi PAN.
Menurut Nover, panggilan Noverisman Subing, jika dalam pemberitaan mewakili penderitaan warga pihaknya tak segan-segan meneruskan kasusnya.

“Dalam pemberitaan disebutkan, PT Batu Makmur bohongi warga dengan janji palsu, maka kasus itu akan diteruskan,” tandasnya.

Lain halnya dengan Suprapto. “Kami akan langsug turun ke lapangan, gua menyaksikan secara langsug pederitaan warga akibat peledakan dinamit PT Batu Makmur,” kata dia.

Warga disana juga mengaku telah diberi janji palsu oleh Humas PTBM, Santani Gaos, beberapa waktu lalu, dengan menjanjikan memberikan kompensasi kepada warga sekitar pabrik. Namun hingga memasuki awal tahun 2020 ini, tidak kunjung direalisasi.

Tak hanya itu, melalui Santani pun, pihak perusahaan berjanji akan mengganti uang pengobatan warga yang menderita infeksi saluran pernapasan (ispa) akibat debu dari ledakan dinamit.

Sebelumnya, pada Rabu 4 Desember 2019, bertempat di Balai Desa Kaliasin, Santani datang menemui warga yang menjadi korban polusi PTBM. Tampak hadir juga pada saat itu, Camat Tanjung Bintang Hendry Hatta. S.Ag, Kapolsek, Koramil serta Kades Kaliasin.

“Pada saat itu kami tunjukan koran yang mengatakan bahwa Humas Santani Gaos mewakili PTBM menyetujui tuntutan warga Bumiterang untuk memberikan ganti rugi kepada warga yang rumahnya retak dan memberikan biaya pengobatan bagi warga yang terkena ispa. Pihak perusahaan melalui Santani berjanji akan merealisasikan tuntutan warga,” ujar salah seorang warga, saat ditemui Bongkarpost. id, di kediamannya.

Ia pun menyayangkan, bahwa apa yang dijanjikan pihak PTBM kepada warga, hingga hari ini tidak ada satupun yang direalisasikan.

“Kesabaran kami sudah diluar batas, jangan salahkan suatu saat warga bertindak,” tandasnya. (dule/firdaus)

Pos terkait