Sesuai PP 53 2010, Syahbari Terancam Dipecat

Tulang Bawang, (Bongkarpost)- Pemkab Tulangbawang melalui Inspektorat telah menindaklanjuti kasus Syahbari, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang yang tidak masuk kerja selama 4 bulan berturut- turut.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Fahada Hidayat mengatakan, pihaknya telah memanggil beberapa pihak dalam menangani kasus tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sudah dibentuk tim untuk menagani kasus tersebut (ASN Syahbari). Kemarin sudah dilakukan pemanggilan beberapa pihak di antaranya Camat Menggaka Timur. Prinsipnya sudah kita tindaklanjuti adinda,” terangnya, Senin (11/5/2020).

Pihaknya masih mengkaji permasalahan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Tentunya akan disesuaikan dengan aturan PP 53 tahun 2010. Bisa saja sanksi berat kita akan terapkan sesuai PP nomor 53 tahun 2010,” jelasnya.

Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Junaidi Arsad berharap, Pemkab Tulangbawang dapat memberikan sanksi tegas kepada Syahbari susuai PP nomor 53 tahun 2010.

“Berdasarkan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS Pasal 10 ayat 9 huruf d, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Syahbari salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Kantor Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang tidak pernah masuk kantor selama hampir setengah tahun, akan tetapi tetap mengambil gajinya.

Adapun dijelaskan, Syahbari adalah Kasubag Bina Program di Kantor Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang. Mantan bendahara Sekertariat DPRD itu tidak pernah masuk kantor sejak dirolling dari jabatan sebelumnya.

Syahbari pernah menjadi sosok penting dalam sengkarut keuangan sekretariat DPRD Tulangbawang, dimana segala kegiatan DPRD Tulangbawang, tanpa adanya rekomendasi dari Syahbari maka tidak akan terlaksana.

Bahkan, segala persoalan dan sengkarut pengelolaan anggaran Sekretariat DPRD Tulangbawang, hingga adanya beberapa laporan dan pemeriksaan oleh penegak hukum selalu melibatkan dan mengaitkan seorang Syahbari.

Camat Menggala Timur, Ahkmad Rozi, membenarkan bahwa Syahbari, Kasubag Bina Program Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang, tidak pernah masuk ngantor, bahkan Camat ini mengaku tidak pernah melihat batang hidung Syahbari.

“Akan tetapi slip gajinya masuk di Kecamatan Menggala Timur, jadi gaji diambil melalui online, sehingga kita tidak bisa mengaturnya, sebab gajinya langsung masuk ke rekeningnya,” ungkap Ahkmad Rozi.

Menyikapi hal tersebut, Direktur Cabang Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM), Junaidi Arsad menyampaikan sangat menyayangkan terkait salah satu ASN Tulangbawang yang melanggar Peraturan dan Perundang-undangan PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai.

“Untuk itu diminta kepada Inspektorat Tulangbawang agar dapat memproses saudara Syahbari, yang telah melanggar PP 53, Tahun 2010, tentang disiplin pegawai, serta BKPP Tulangbawang, dapat memproses untuk merekomendasikan kepada BKN, supaya Syahbari diberhentikan secara tidak hormat,” tegas Junaidi Arsad.

Sebab apabila seorang ASN, selama 26 hari tidak melaksanakan tugas tanpa keterangan, itupun seharusnya sudah mendapatkan peringatan keras oleh Inspektorat, apalagi seorang Syahbari tidak pernah bekerja sejak ia menjabat di Kantor Kecamatan Menggala Timur sebagai Kasubag Bina Progam, hingga saat ini.

“Jika Syahbari tidak pecat, maka ini akan menjadi contoh yang tidak baik bagi kedisiplinan pegawai dilingkungan Kabupaten Tulangbawang, untuk itu kepada Bupati Tulangbawang Ibu Winarti, harus dapat dengan tegas memerintahkan kepada jajarannya agar segera memproses saudara Syahbari, serta mengembalikan gaji yang diterimanya selama tidak melaksanakan tugas sebagai ASN,” tegas Junaidi Arsad. (Ris)

Pos terkait