Pungli PTSL, Kades Raman Endra ‘Kangkangi’ SKB 3 Menteri

Lampung Timur, BP
Tindakan pungli (pungutan liar) yang terjadi di Kabupaten Lampung Timur, pada program PTSL, mengangkangi SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri. Sayangnya, tidak ada pihak terkait guna menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Raman Endra, di Kecamatan Raman Utara ini.

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang terdiri dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Bacaan Lainnya

Sementara Keputusan Bersama (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Nomor: 25/SK/V/2017; Nomor: 590-3167A Tahun 2017; Nomor: 34 Tahun 2017 adalah tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis.

Di dalam SKB ini, dengan jelas ditentukan besaran biaya yang diperlukan untuk persiapan pelaksanaan PTSL, yang dibagi dalam 5 (lima) Kategori, yaitu : Kategori I (Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450 ribu; Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350 ribu; Kategori III (Provinsi Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Utara, Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000 ribu; Kategori IV (Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000 ribu; dan Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150 ribu.

Dengan adanya peraturan yang tertuang di SKB 3 Menteri itu, maka biaya yang melebihi aturan tersebut dikatakan pungli. Di Desa Raman Endra, biaya PTSL sebesar Rp550.000, yang dipungut oleh oknum kepala desa, dan kelompok kasyarakat (pokmas) setempat.

Ketua PAC Pemuda Pancasila, Firmansyah mengaku siap melaporkan Mujikan, Kades Raman Endra tersebut. Beserta Pokmas dan Bendahara desa. “Kami siap menunjukan bukti-bukti. PTSL dipungut biaya Rp550.000, padahal pada SKB 3 Menteri biaya administrasi untuk wilayah Lampung hanya Rp200.000 per bidangnya,” ungkap Firmansyah.

“Peraturan itu sudah disahkan oleh 3 Menteri, jadi mereka tidak bisa untuk melanggar peraturan, yang sudah ditetapkan itu. Artinya, apa yang dilakukan kades, pokmas dan bendahara, tidak sesuai prosedur, karena ada kelebihan dana yang ditarik dari masyarakat,” timpalnya.

Dikatakan Firman, persoalan ini tidak bisa dibiarkan. Maka, pihaknya akan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum.
Informasi yang dihimpun wartawan, terdapat 700 pemohon sertifikat di Raman Endra. Apabila dikalikan Rp550.000, maka dana yang dikumpulkan oleh oknum kades, pokmas, dan bendahara, sebesar Rp385.000.000.

Salah seorang warga desa yang enggan namanya ditulis, mengaku telah membayar Rp550.000 untuk biaya administrasi pembuatan sertifikat. “Saya membayar ke Panitia Pokmas, Rp.550.000 per bidang, katanya untuk pembiayaan pembuatan sampai jadi sertifikat,” ujar warga ini, seraya mengaku siap membuat pernyataan tentang kebenaran pembiayaan tersebut. (fadli)

Pos terkait